Sengketa Tanah Pusako, Empat Bangunan Warga Dirubuhkan

Sejumlah bangunan di Jalan By Pass, Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman dieksekusi Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (22/5) lataran berada di lahan sengketa tanah pusako. MITA

Sejumlah bangunan di Jalan By Pass, Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman dieksekusi Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (22/5) lataran berada di lahan sengketa tanah pusako. MITA

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak empat bangunan yang terdiri dari dua rumah, satu kafe dan satu pondok kayu di Jalan By Pass, Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman dieksekusi Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (22/5) lataran berada di lahan sangketa tanah pusako.

Deretan bangunan yang berada di tepi jalan raya tersebut diratakan oleh buldozer karena berdiri di atas tanah sengketa yang diperkarakan oleh penggugat, Syarifuddin, dkk, dengan tergugat, Mardias.

Pada kesempatannya, Kuasa Hukum Penggugat, Syusvida Lastri mengatakan, tanah tersebut merupakan pusako tinggi dari silsilah keluarga suku mandailing. Kliennya melayangkan gugatan kepada tergugat karena dianggap telah menguasai tanah keluarganya.

“Penggugat dan tergugat ini awalnya satu ranji. Tapi, karena tergugat menempel ke suku panyalai di daerah Lubuk Alung, otomatis suku mandailingnya nggak lagi dipakai,” ujar Syusvida.

Sebab objek tanah pusako yang disengketakan adalah milik keluarga dari suku mandailing, maka Kuasa Hukum Penggugat menilai tergugat tidak memiliki hak terhadap kepemilikan tanah tersebut.

“Sekarang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dengan tiga putusan yaitu Pengadilan Negeri Pariaman, putusan Pengadilan Tinggi Padang, putusan Mahkamah Agung kasasi, otomatis sudah diserahkan pada pihak pengadilan,” jelasnya. (*)

Exit mobile version