Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis, Advokat, dan Akademisi Sumbar Dorong Konsolidasi Masif Masyarakat Sipil

Konsilidasi jurnalis dan advokat di Sumatra Barat menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran

Konsilidasi jurnalis dan advokat di Sumatra Barat menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Konsilidasi jurnalis dan advokat di Sumatra Barat menolak RUU Penyiaran yang tengah dibahas DPR RI lantaran sarat akan pemberangusan kebebasan pers dan hak informasi publik.

Agenda konsolidasi ini difasilitasi oleh LBH Pers Padang, AJI Padang, dan LBH Pers Jakarta ini, dihadiri oleh sejumlah advokat dan jurnalis yang mewakili berbagai organisasi bantuan hukum dan organisasi profesi wartawan di Sumatera Barat.

Manajer riset LBH Pers Padang Ilhamdi Putra menilai RUU Penyiaran amat membahayakan iklim kebebasan pers. Kekhawatiran ini, menurut Ilhamdi sangat berdasar. 

“Alih-alih direalisasikan sebagai undang-undang perubahan kedua, RUU ini lebih berupa pembentukan undang-undang baru. Sebab draf RUU Penyiaran justru mengubah keseluruhan norma dalam UU 32/2002 Tentang Penyiaran melalui penambahan 93 pasal baru dan tanpa satupun pasal yang dipertahankan,” ujarnya, Selasa (28/5).

Dari sisi desain, Ilhamdi mengatakan, RUU Penyiaran seolah hendak menciptakan dualisme antara KPI dan Dewan Pers melalui perluasan kewenangan KPI. Dengan kata lain, beberapa norma dalam RUU tersebut berpotensi mengalami perbenturan dengan norma UU Pers yang menjadi legitimasi kewenangan Dewan Pers.

Ilhamdi menambahkan, secara simultan hal itu mengakibatkan terjadinya pendikotomian ekosistem jurnalistik. Pendikotomian ini berasal dari pembelahan antara karya jurnalistik audio dan audio-visual yang berdasarkan RUU ini digawangi oleh KPI, dan mengakibatkan wilayah kewenangan Dewan Pers menyempit pada karya jurnalistik konvensional-general. 

Selain itu, kata Ilhamdi, RUU ini mengandung banyak pasal karet, misalnya larangan peliputan gaya hidup negatif. “Bahkan terdapat beberapa pasal yang berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai budaya lokal yang majemuk,” ujarnya.

Konsolidasi jurnalis, advokat, pegiat HAM, dan akademisi tegas untuk menolak RUU Penyiaran tersebut, serta mendesak DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Presiden untuk membatalkan rencana perubahan. Serta berharap semua pihak, baik jurnalis, kreator konten, media independen, pelaku seni, pegiat hukum, akademisi, mahasiswa dan seluruh masyarakat sipil untuk turut aktif menyuarakan penolakan RUU Penyiaran ini.

Adapun hasil konsolidasi lain yang terbangun adalah semua peserta konsolidasi bersepakat untuk membangun konsolidasi melibatkan semua entitas masyarakat sipil lebih luas lagi. 

Tidak hanya menyangkut mengukuhkan gerakan penolakan RUU Penyiaran yang lebih masif lagi, termasuk menghimpun soliditas gerakan masyarakat sipil yang berkelanjutan dan dapat lebih melibatkan banyak pihak, multi-entitas. Di antaranya organisasi profesi wartawan, organisasi bantuan hukum, organisasi kepemudaan dan mahasiswa, organisasi pers mahasiswa, pegiat HAM, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil lainnya di Sumatera Barat. (*)

Exit mobile version