Dalam Empat Tahun Terakhir Ribuan Anak di Sumbar Alami Kekerasan Seksual

Ilustrasi Kekerasan Seksual.

PADANG, HALUAN — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) provinsi mencatat jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sumatra Barat (Sumbar) mencapai 1.000 kasus dalam empat tahun terakhir. Kepala daerah dan seluruh pihak diminta lebih peduli dan berperan aktif melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual anak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PPPA Provinsi Sumbar, Desra Elena menyampaikan, jumlah anak korban kekerasan seksual di Sumbar sudah menunjukkan gejala yang semakin mengkhawatirkan. Ditambah lagi sebagian besar pelaku berlatar belakang orang dekat korban.

“Jumlah anak korban kekerasan seksual di Sumbar terbilang banyak dan mengkhawatirkan. Total dalam empat tahun terakhir ada 1.026 kasus. Apalagi para pelaku kekerasan, terutama kekerasan seksual, kebanyakan berasal dari lingkaran terdekat korban seperti anggota keluarga,” ujar Elena kepada Haluan, Jumat (19/11).

Berdasarkan laporan Dinas PPPA Sumbar, pada 2018 jumlah kekerasan seksual terhadap anak tercatat 282 kasus, kemudian pada 2019 meningkat menjadi 320 kasus, lalu pada 2020 korban kekerasan seksual mencapai 299 korban. Sementara itu pada 2021, dari Januari sampai November, jumlah kasus kekerasan anak mencapai 125 kasus.

Menurut Elena, perlu peran aktif dari seluruh pihak dalam mencegah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dinas PPPA sendiri telah memberikan arahan kepada Unit PPPA tingkat kota dan kabupaten untuk menyalakan deteksi dini dengan cara meningkatkan pengawasan di lingkungan masyarakat.

“Belakangan ini, concern dari masyarakat tentang isu kekerasan seksual di Sumbar kami nilai meningkat, kenaikan kepedulian masyarakat akan terus kami dorong dengan cara menggencarkan sosialisasi dan membentuk tim pengawasan hingga lingkungan RT dan RW,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di seluruh Indonesia sebanyak 672 kasus. Sementara itu, kasus kekerasan fisik dan/atau psikis sebanyak 955 kasus.

“Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun berdampak pada ketahanan keluarga, dan lebih khusus terkait pemenuhan dan perlindungan anak baik hak nafkah, pengasuhan, dan meningkatnya kekerasan kepada anak,” kata Komisioner KPAI, Jasra Putra kepada Haluan, Minggu (21/11).

Jasra menyebutkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, karena akan menyebabkan trauma yang mendalam bagi anak bahkan sampai dewasa. Sehingga hukuman bagi para pelaku harus diperberat, terutama pelaku yang memiliki hubungan kekeluargaan.

“Melihat data-data kasus Kota Padang yang meningkat hampir 100 persen dalam informasi dari Polres Kota Padang, tentu harus menjadi perhatian bagi Kabupaten/Kota lain di Sumatra Barat. Apalagi pandemi yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini, di mana anak-anak kerap berada di rumah,” katanya lagi.

Pemda, sambung Jasra, harus sigap dalam mendeteksi dini potensi-potensi ancaman kekerasan seksual terhadap anak. Serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih berani melapor bila terjadi kasus kekerasan seksual.

“Pemerintah daerah harus fokus kembali terhadap perhatian perlindungan anak. Dukungan ini dilakukan dengan cara mengerahkan segala potensi daerah, mulai dari kebijakan, mengerahkan petugas, program hingga dukungan anggaran. Sehingga kasus-kasus tersebut bisa dicegah secara massif. Termasuk memperkuat kerja-kerja kolaboratif orang tua, masyarakat, dan pihak lain,” tukasnya.

Jasra menambahkan, isu keluarga merupakan isu hulu yang membutuhkan intervensi yang efektif, agar ketahanan keluarga bisa segera bangkit dari dampak pandemi.  “Apalagi kita tahu, Sumbar punya Perda tentang penguatan pembangunan keluarga. Maka diharapkan Perda itu bisa diimplementasikan dengan efektif dan efisien,” tuturnya.

Dua Predaktor Seksual Lagi

Polresta Padang kembali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pertama, aksi pencabulan oleh oknum guru ngaji berinisia MEM (59) terhadap belasan anak-anak laki-laki di bawah umur di  Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di kamar sebuah musala.

“Tiga orang pelajar SD mengaku telah dicabuli oleh terduga pelaku berinisial MEM (59) warga Sumatra Utara. Diduga, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejat itu sejak Oktober lalu di dalam musala,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Rico menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban tidak hanya tiga anak, tetapi diketahui mencapai 14 orang. Para korban merupakan para pelajar SD anak di bawah umur dengan rentang usia 8 hingga 11 tahun yang juga menjadi murid mengaji dari terduga pelaku.

“Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku menggunakan modus meminjamkan handphone kepada para anak korbannya untuk bermain game, mengajak jalan-jalan, hingga memberikan uang kepada korban yang selanjutnya oleh terduga pelaku, disuruh membuka baju dan diciumi leher hingga kemaluan mereka oleh pelaku,” ucap Kompol Rico.

Kemudian, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kedua terjadi di Kampung Teleng, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, yang dilakukan oleh seorang nelayan M (60) terhadap anak perempuan berusia 11 tahun. Aksi bejat tersebut juga sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku.

“Penangkapan berawal dari laporan ayah korban yang tidak terima setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya bahwa terduga pelaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya,” ujar Rico.

Dalam aksi tersebut, pelaku membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang yang berkisar Rp5 ribu hingga Rp100 ribu untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain. Dua terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu terancam dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual juga membuat gempar karena dialami oleh dua anak perempuan berusia 5 dan 7 tahun di kawasan Mata Air Kota Padang. Bejatnya lagi, para pelaku berjumlah lebih dari lima orang, yang hampir seluruhnya berlatar belakang anggota keluarga korban sendiri. Kasus tersebut kini masih ditangani oleh Polresta Padang. (h/mg-dar/mg-fzi)

Exit mobile version