PADANG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih banyak pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Barat (Sumbar) yang belum melakukan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD). Sertifikasi sendiri adalah salah satu wujud tertib administrasi.
Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah Sumbar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Muhammad Jhanattan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Sumbar, di Auditorium Gubernuran, Rabu (12/6).
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, setiap daerah di Sumbar telah diberikan target capaian sertifikasi BMD pada 2024. Namun, berdasarkan laporan yang masuk ke KPK, prosesnya dinilai masih lambat. Bahkan hingga pertengahan tahun 2024, masih banyak daerah di Sumbar yang capaiannya masih nol persen. “Maka dari itu kami menggelar rapat koordinasi ini guna melihat kendala di daerah,” katanya.
Melalui rapat yang dihadiri Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, sekretaris daerah, serta pejabat terkait di Pemprov Sumbar dan kabupaten/kota se-Sumbar itu, Jhanattan menyebut, berdasarkan data yang masuk, jumlah BMD yang belum bersertifikat di Sumbar masih sangat banyak tersebar di seluruh kabupaten/kota. Untuk percepatan proses sertifikasi itu, koordinasi dengan BPN hingga jajaran ke bawah dibangun dengan pendampingan dari KPK RI.
Ia menyebut, berdasarkan informasi dari pemerintah kabupaten dan kota persoalan yang mengemuka adalah persoalan pemberkasan. Hal itu telah diselesaikan dengan dukungan dari Kepala Kanwil BPN Sumbar.
Selain itu ada persoalan klaim aset dari pihak ketiga seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PTBA di Sawahlunto dan aset yang berada dalam hutan lindung. “Untuk dua kendala terakhir, perlu untuk pembahasan lebih lanjut. Namun untuk aset yang sudah clear and clean, harus dilakukan percepatan,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumbar, Sri Puspita Dewi mengatakan, pihaknya sudah memberikan pemahaman tentang berkas dokumen aset milik daerah yang sebenarnya tidak terlalu rumit.
Pihaknya juga sudah menyeragamkan berkas dokumen yang dibutuhkan pada masing-masing kantor pertanahan di kabupaten/kota.”Dalam sebulan ke depan, harus ada progres yang signifikan, terutama yang berkaitan dengan kendala berkas,” katanya. (*)