Jangan Salah! Ini Perbedaan Jalan Nasional dan Provinsi

HARIANHALUAN.ID- Kenyamanan berkendara dapat diukur dari kualitas jalan yang digunakan. Namun bagi pengendara, sering kali ditemukan kondisi jalan yang kurang baik hingga membahayakan.

Permasalahan jalan umumnya berupa jalan berlubang, genangan air, longsor, tekstur tidak rata, hingga jalan berbatu.

Tahukah kamu jika ingin memprotes permasalahan ini harus melapor ke siapa? Status jalan diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Berikut perbedaannya:

1. Jalan nasional ditandai dengan kode K1. Marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.

Ciri jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Pengelola jalan nasional adalah Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga.

2. Jalan Provinsi (K2)

Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Jalan provinsi bisa dikenali dari marka jalan yang hanya berwarna putih (tanpa warna kuning).

Marka jalan provinsi berwarna putih tersebut berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar.

3. Jalan Kabupaten/Kota (K4)

Menurut PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa.

Jalan kabupaten juga bisa berupa jalan sekunder yang tidak masuk sebagai jalan provinsi dan jalan strategis kabupaten, lalu penghubung antar-pusat kegiatan lokal.

Seringkali ditemui jalan kabupaten adalah yang biasanya hanya berupa jalan aspal atau beton saja tanpa adanya marka jalan (polos). (*)

Exit mobile version