Sidang Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Diwarnai Demo

Demo

Sejumlah masyarakat dari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, menggelar aksi demo pada sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (19/5/2022). WINDA

HALUANNEWS, PADANG – Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang diwarnai demo sejumlah masyarakat dari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (19/5/2022).

Pantuan dari Harianhaluan,id, terlihat di luar pengadilan tersebut para perwakilan masyarakat dari Parit Malintang membawa sejumlah poster yang bertuliskan kritikan kepada pemerintah.

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Adrizal menuturkan, aksi unjuk rasa dari perwakilan masyarakat Parit Malintang tersebut meminta transparansi dari pengadilan, dalam mengawal kasus yang menjerat sejumlah masyarakat untuk duduk di kursi pesakitan di pengadilan.

“Delapan orang, dari tiga belas terdakwa yang disidangkan PN Kelas IA Padang merupakan korban dugaan pelanggaran HAM,” ucapnya.

Adrizal menambahkan, pada aksi ini dihadiri oleh perwakilan dari 19 Kepala Keluarga (KK) di Nagari Parit Malintang, yang menuntut transparansi sidang kasus ganti rugi lahan tol.

“Kami berharap para hakim harus cerdas dalam menelaah atau mengkaji kasus ini. Soalnya, sangat disayangkan warganya yang awalnya adalah korban pelanggaran HAM malah sekarang menjadi tersangka kasus tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut Adrizal memaparkan, kasus ganti rugi lahan tol ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan pengalihan status lahan milik warga dari tanah milik kaum menjadi lahan milik nagari yang diperuntukan untuk pengembangan kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman pada 2007 yang lalu.

“Pada saat itu, diduga terjadi pelanggaran HAM kepada masyarakat. Jika masyarakat tidak mau mengalihkan status lahannya, maka akan terjadi pengucilan secara adat. Ini telah dilaporkan ke instansi pemerintahan pada saat itu, tetapi tidak ditanggapi,” tuturnya.

“Timbullah aksi demo pada saat itu. Jika ada yang ketahuan terlibat dalam aksi demo, maka akan diberikan sanksi adat, dengan membayar sebanyak satu hewan jenis kerbau per orang yang terlibat aksi demo. Sangat disesalkan demokrasi tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kami dari LBH sangat menyesalkan jika ada masyarakat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol ini,” ucapnya menambahkan.

Oleh karena itu, sebagai penghubung masyarakat Parit Malintang, Adrizal meminta pihak pengadilan harus cerdas dalam meneliti dan mengkaji kasus ini. 

Diketahui, kasus dugaan korupsi penggantian lahan Tol Padang-Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, menyeret 13 terdakwa, berinisial SS yang berlatarbelakang perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah. Dan penerima ganti rugi berjumlah delapan orang, yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan nagari. (*)

Exit mobile version