SIJUNJUNG,HARIANHALUAN.ID – Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan 500 karung pupuk nonsubsidi yang dijual secara illegal, Rabu (12/6) pekan lalu di Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung.
Diketahui, pupuk non subsidi tersebut berasal dari daerah Pekanbaru dan diedarkan untuk wilayah Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya
“Pupuk nonsubsidi tersebut dijual pelaku dengan cara mengganti karung pupuk yang lebih mahal serta berat pupuk juga dikurangi sekilo sampai lima kilo,” ucap Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin saat ditemui wartawan, Senin (17/6).
M.Yasin menjelaskan bahwa satreskrim berhasil mengamankan sembilan orang dan satu diantaranya ditetapkan menjadi tersangka berinsial “DV” (38) warga Jorong Ranah Pinago Nagari Siaur Kecamatan Kamang Baru.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 121 Junto Pasal 122 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan denda maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar,” tegasnya. (*)