PPDB Sumbar, Ombudsman Soroti Potensi Kecurangan

Pemerintah Kota Padang mengeluarkan larangan bagi siswa sekolah untuk membawa sepeda motor, merokok, minum minuman keras, serta tawuran.

Pemerintah Kota Padang mengeluarkan larangan bagi siswa sekolah untuk membawa sepeda motor, merokok, minum minuman keras, serta tawuran.

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ombudsman menyoroti sejumlah potensi pelanggaran  dan kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Sumbar. Mulai dari pungutan liar (pungli) hingga titip-menitip siswa. 

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani proses PPDB yang bersih, adil, profesional, serta terhindar dari segala bentuk tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) harus terus didorong agar tidak ada satupun pihak yang merasa dirugikan.

“Penyelenggara PPDB, dalam hal ini pemda, harus mematuhi juknis atau edaran yang dibuat. Begitu pun masyarakat, jangan ada lagi yang berusaha mengakali sistem atau menerobos aturan,” ujarnya.

Selama pelaksanaan PPBD yang tengah berlangsung di Sumbar, Ombudsman masih menemukan sekolah yang diduga melakukan maladministrasi. Tahun ini, ujar Yefri, sudah ada satu laporan secara khusus yang masuk ke Ombudsman terkait PPDB.

Sekolah yang diduga melakukan maladministrasi tersebut dilaporkan karena mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses pendaftaran. Di samping mengutip uang komite, Ombudsman Sumbar juga menemukan adanya satuan pendidikan yang menjual seragam sekolah. Padahal secara aturan, kedua tindakan itu tidak dibenarkan.

Yefri menilai, pemahaman dan pembekalan tentang aturan hukum penting untuk disampaikan kepada perangkat sekolah agar tidak terjadi pungutan liar atau pungli. Untuk meminimalisasi temuan maladministrasi pada masa PPDB Sumbar tahun ini, Ombudsman Sumbar telah beraudiensi dengan 200 orang lebih kepala SMA.

Dari pertemuan itu, Ombudsman menemukan masih banyak kepala sekolah yang tidak memahami aturan hukum terkait sumbangan dan pungutan di satuan pendidikan.

“Pada intinya, Ombudsman meminta seluruh pihak untuk sama-sama tertib administrasi serta mempedomani semua petunjuk teknis yang telah digariskan instansi terkait dalam proses PPDB,” tuturnya.

Selain dari pihak penyelenggara, tindak kecurangan juga kerap kali muncul dari sisi masyarakat. Ia menyebut, sengkarut yang terjadi pada proses PPDB pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan adanya kecenderungan perilaku sebagian masyarakat untuk mengakali sistem PPDB.

Para orang tua murid yang merasa memiliki power, seringkali ditemukan melakukan praktik yang tidak benar secara aturan. Seperti misalnya memindahkan atau mengganti Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah favorit tujuan, atau bahkan melakukan lobi-lobi tertentu dan lain sebagainya.

“Kebiasaan menerobos atau mengakali aturan itu sangat merugikan sebagian masyarakat tidak mampu lainnya. Padahal aturan itu dibuat agar ada akses yang adil untuk semua kalangan,” ucapnya.

Sebagai bagian dari pelayanan publik terhadap pemenuhan hak warga negara mendapatkan hak pendidikan, sistem PPDB tentu harus bersifat adil bagi semua kalangan masyarakat. Harapan ini selamanya tidak akan pernah tercapai jika masih ada sebagian kalangan yang terus-terusan egois dengan mencoba memaksakan kehendak menerobos dan mengakali aturan yang ada.

 ”Masyarakat harus menyadari bahwa akan ada sebagian kalangan masyarakat silent majority yang kalah dan dirugikan oleh tindakan sebagian orang yang terus-terusan mencoba mengakali sistem dan aturan ini,” katanya.

Di tengah kondisi ini, Ombudsman selaku lembaga independen, berkepentingan untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam PPDB, baik penyelenggara maupun masyarakat untuk senantiasa berjalan di koridor aturan yang telah ditetapkan. (*)

Exit mobile version