MA Resmikan Ruang Mediasi Nagari Lareh Nan Panjang

Mahkamah Agung (MA) bersama Dewan Sengketa Indonesia (DSI) meresmikan Ruang Mediasi dan Arbitrase Nagari Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman. 

Mahkamah Agung (MA) bersama Dewan Sengketa Indonesia (DSI) meresmikan Ruang Mediasi dan Arbitrase Nagari Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman. 

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Mahkamah Agung (MA) bersama Dewan Sengketa Indonesia (DSI) meresmikan Ruang Mediasi dan Arbitrase Nagari Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman. 

Ruang mediasi pertama di Indonesia itu merupakan sebuah fasilitas untuk menyelesaikan segala permasalahan di luar persidangan namun memiliki kekuatan hukum.

Ketua MA yang diwakili oleh Hakim Yustisia yang juga menjabat Asisten Koordinator Kamar Peradilan Agama, Dr. Mardi Candra mengatakan, paradigma hukum saat ini sudah berubah. Tidak lagi menghukum tapi bagaimana menyelesaikan perkara dengan mediasi.

Sebelumnya, mediasi hanya untuk perkara perdata saja. Kini mediasi sudah masuk dalam upaya penyelesaian perkara pidana, meski hanya perkara tindak pidana ringan. 

“Mediasi itu sangat penting, maka perlu diberdayakan mediator. Karena bagaimanapun, mediasi tidak akan bisa terlaksana kalau hanya mengandalkan hakim mediator saja. Dan karena saat ini negara belum menganggarkan dana untuk mediasi, maka mediator berhak mendapatkan honor,” ujarnya.

Ia menyebut, di luar negeri, penjara sepi penghuni. Hal ini bukan berarti karena tidak ada perkara, melainkan perkara yang ada diselesaikan tanpa sampai ke tingkat pengadilan bahkan masuk lembaga pemasyarakatan. 

“Karena di luar negeri mereka berpikir, kenapa penjahat dihukum lalu dikasih makan di penjara,” ujarnya.

Ia berharap, mudah-mudahan rumah mediasi ini bermanfaat bagi masyarakat. Dan dapat sejalan dengan kerja ninik mamak.

Sementara itu, Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo, mengatakan, ruang mediasi ini merupakan pilot project pertama di Indonesia. “Kehadirannya akan menjadi sebuah tempat atau ruang solusi dalam penyelesaian permasalahan,” ucapnya.

Ia mengatakan, ruang mediasi ini merupakan sebuah terobosan yang pertama kalinya dalam upaya menyelesaikan segala permasalahan di luar persidangan namun memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada pelaksanaannya, selain tersedia ruang mediasi, juga terdapat mediator yang kompeten dalam menangani berbagai permasalahan.

Sehingga selain memperluas akses penyelesaian sengketa, perkara juga dapat ditangani oleh orang-orang yang berkompeten, khususnya di wilayah Nagari Lareh Nan Panjang.

“Ruang mediasi ini diharapkan bisa menjadi sarana alternatif penyelesaian sengketa diluar jalur pengadilan. Di samping itu, juga menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan segala permasalahan, sehingga keberadaannya benar benar bermanfaat,” ujarnya.

Prof. Sabela menjelaskan, DSI yang didirikan pada bulan Juli 2021 telah memiliki 4.620 mediator yang tersebar di seluruh Indonesia. “Untuk di Sumatera Barat (Sumbar) saat ini DSI sudah punya 60 mediator,” ucapnya.

Ia mengaku juga sudah mendorong MA untuk menerbitkan regulasi tentang perkara perdata, yang sebelum masuk ke pengadilan agar diselesaikan melalui mediator terlebih dahulu.

Selain itu, ia juga telah mengirim surat kepada gubernur seluruh Indonesia agar mengeluarkan regulasi terkait dengan mediasi, minimal dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).

Pada kesempatan yang sama, Wali Nagari Lareh Nan Panjang, Muskinta mengatakan, terobosan ini dilahirkan supaya perkara-perkara yang bisa diselesaikan di nagari jangan sampai ke pengadilan. 

“Sejak didirikan tahun 2023 lalu, ruang mediasi ini telah melahirkan 10 akta perdamaian, serta menyelesaikan dua kasus pidana ringan,” ujar Muskinta.

Ia menyebut, jika perkara sudah sampai ke pengadilan, maka sudah pasti menghabiskan biaya dan waktu. “Pihak yang dirugikan tentu akan kecewa terhadap putusan pengadilan yang dinilai merugikan mereka, padahal sudah habis uang dan waktu,” ujarnya.

Ia menyebut, layanan ruang mediasi diperuntukkan gratis bagi masyarakat Lareh Nan Panjang. Oleh karenanya, ia berharap mudah-mudahan ini menjadi inspirasi bagi daerah atau nagari lain. (*)

Exit mobile version