Pilkada Pariaman, Jumlah TPS Berkurang

Jumlah tempat pemungutan suara atau TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Pariaman berkurang dibanding saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020

Jumlah tempat pemungutan suara atau TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Pariaman berkurang dibanding saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Jumlah tempat pemungutan suara atau TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Pariaman berkurang dibanding saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020. Tahun ini, hanya ada tersedia 162 TPS.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Ali Unan mengatakan, pengurangan terjadi karena penerapan aturan baru dalam jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di setiap TPS.

“Sebelumnya jumlah DP4 di setiap TPS dipatok sebanyak 500 orang. Tahun ini ada perubahan menjadi 600 orang per TPS, sehingga TPS yang jumlah pemilihnya kurang dari itu akan digabung,” katanya, Selasa (25/6).

Sebelumnya, pada Pilgub 2020, jumlah TPS di Kota Pariaman ada sebanyak 178 buah. Akibat penggabungan beberapa TPS, pada Pilkada 2024 serentak di Kota Pariaman hanya akan didirikan 16 TPS.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fitra Yandi mengatakan, penggabungan TPS menjadi tantangan baru bagi penyelenggara pilkada mendatang. Sebab, ia khawatir penambahan jumlah

pemilih akan memengaruhi durasi waktu proses pemungutan suara di setiap TPS.

Sementara jumlah pemilih semakin banyak dalam satu TPS, tetapi jumlah anggota KPPS tetap sama. Oleh sebab itu, Fitra Yandi mengaku bahwa KPU harus segera mengambil inisiatif untuk efektivitas penyelenggaraan Pilkada.

“Tantangan bagi kita, karena dengan jumlah pemilih yang banyak, proses pemungutan suara juga akan membutuhkan waktu yang lebih lama. Apalagi kalau sampai terjadi antrean panjang karena pemilih datang pada waktu yang bersamaan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Fitra Yandi mengatakan bahwa KPU Kota Pariaman telah mewajibkan setia PPS untuk memiliki sosial media. PPS dituntut aktif melakukan sosialisasi di sosial media untuk menggaet partisipasi pemilih mula dan pemilih muda.

“Selain melakukan sosialisasi secara langsung, kita juga mewajibkan PPS aktif menginformasikan tentang tahapan yang sedang berlangsung dan mengimbau kepada pemilih untuk mengeluarkan hak suara dalam pilkada

2024,”katanya. (*)

Exit mobile version