Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Pariaman Tunggu Tindak Lanjut Komisi ASN

Bawaslu Kota Pariaman merekomendasikan dua nama pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat ke Komisi ASN

Bawaslu Kota Pariaman merekomendasikan dua nama pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat ke Komisi ASN

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Pariaman merekomendasikan dua nama pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat ke Komisi ASN sebagai tindak lanjut kasus dugaan pelanggaran netralitas. 

Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan bahwa dua ASN tersebut mendekati partai politik jelang Pilkada 2024. “Sesuai wewenang, kami langsung melakukan kajian awal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN,” kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan. 

Dua aparatur sipil negara atau ASN yang terjerat kasus itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) inisial YB dan Kepala BPKD Kota Pariaman inisial BL. Keduanya terindikasi mendekati partai politik untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. 

Riswan mengatakan, kajian awal yang dilakukan Bawaslu juga didasarkan koordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kota Pariaman yaitu Pj Wali Kota, Roberia. 

Berdasarkan itu, diputuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas itu memenuhi syarat formil dan materil. “Setelah kajian awal, kedua terlapor memenuhi syarat formil berupa identitas dan kesesuaian data pelapor dan syarat materil yang mencakup uraian kejadian, tempat kejadian dan bukti,” papar Riswan. 

Ia mengatakan, tindak lanjut Bawaslu sesuai hasil kajian awal ialah memberi rekomendasi kepada Komisi ASN untuk menilai kasus. Saat ini, pihaknya sedang menunggu tindak lanjut lembaga independen tersebut. 

“Kedua nama itu sudah kami rekomendasikan,sekarang kami menunggu tindak lanjut dari KASN. Sembari menunggu, kita juga harus mengawasi bagaimana perkembangan dari rekomendasi tersebut,” katanya.

Riswan menerangkan, Komisi ASN memiliki wewenang dalam melakukan pembuktian lebih lanjut terhadap kasus yang sedang berlangsung. Ia berharap sebagai ASN bisa tetap menjaga netralitasnya sesuai dengan aturan. (*)

Exit mobile version