HALUANNEWS, BUKITTINGGI – Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumbar meluncurkan layanan pembuatan paspor di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Peresmian tersebut ditandai dengan pemukulan tambua oleh Kadiv Keimigrasian bersama dengan Setdakab Pasaman Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI di Kantor Bupati Pasaman Barat, Kamis (19/5/2022).
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Novianto mengatakan, peluncuran layanan pembuatan paspor merupakan layanan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus paspor.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Agam atau Kantor Imigrasi Padang. Biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Agam sama dengan biaya pembuatan paspor di sini, yakni Rp350 ribu,” ujarnya.
Kemudian, katanya, setelah paspor siap, petugas akan mengantarkan paspor tersebut ke Pasaman Barat. Saat ini, ia melihat antusias pemohon paspor sangat baik, itu terlihat dari jumlah pemohon untuk hari pertama saja tercatat 55 orang pemohon.
“Bahkan bapak Setda sendiri membatasi jumlah tersebut. Karena peminat pemohon paspor mulai banyak seiring dengan kebijakan pemerintah saat ini yang telah membolehkan melaksanakan ibadah haji dan umrah,” ujarnya.