Pengadilan Catat 545 Kasus Perceraian di Kota Padang 

Pengadilan Agama (PA) Padang mencatat hingga akhir Juni, kasus perceraian yang terjadi di Kota Padang dan sudah diputus sebanyak 545 kasus

Pengadilan Agama (PA) Padang mencatat hingga akhir Juni, kasus perceraian yang terjadi di Kota Padang dan sudah diputus sebanyak 545 kasus

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pengadilan Agama (PA) Padang mencatat hingga akhir Juni, kasus perceraian yang terjadi di Kota Padang dan sudah diputus sebanyak 545 kasus. Angka tersebut nyaris sama dibandingkan dengan jumlah perceraian semester pertama pada tahun 2023.

Pada semester pertama tahun 2023, kasus perceraian yang terjadi di Kota Padang dan sudah diputus oleh PA Padang sebanyak 548 kasus. 

“Jumlah tersebut merupakan gabungan antara cerai talak dan cerai gugat. Pada semester pertama tahun 2023, cerai talak lebih banyak dibandingkan cerai talak pada semester satu 2024. Namun demikian, cerai gugat tetap mendominasi,” ujar Ketua PA Padang, Nursal, Selasa

(25/6). 

Sepanjang semester pertama tahun 2024, kasus perceraian yang diterima oleh PA Padang sebanyak 834 kasus. 

“Kasus yang diterima belum tentu seluruhnya dikabulkan, karena, sebelum mengadili, kita selalu mengajak tergugat dan penggugat untuk mediasi terlebih dahulu. Jika tidak berhasil, maka sidang akan dilanjutkan dan diputuskan,” katanya. 

Dikatakannya, angka perceraian yang relatif sama setiap tahun cenderung disebabkan oleh alasan-alasan yang sama. 

“Ada beberapa penyebab perceraian. Yang paling banyak terjadi dalam kasus yang masuk ke PA Padang disebabkan oleh pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus. Ini, terkadang membuat KDRT rentan terjadi,” ujarnya. 

Ia melanjutkan, penyebab umum perceraian bisa terjadi oleh banyak faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal. 

“Contoh yang paling banyak itu karena pertengkaran dan perselisihan terus menerus. Faktornya penyebabnya bisa jadi karena suami tidak bekerja, pemalas, suka meninggikan suara, atau faktor yang berasal dari istri, misalnya pembangkang dan lain-lain,” ucapnya. 

Ia menyebutkan, maraknya judi online di kalangan masyarakat saat ini belum menjadi penyebab utama banyaknya kasus perceraian di PA Padang. 

“Judi online belum jadi penyebab utama. Ada satu atau dua kasus, tapi tidak banyak. Di beberapa kasus, si istri tidak bisa membuktikan kalau suaminya terlibat judi online. Tapi di banyak kasus, si istri hanya menyebutkan suaminya berjudi di warung, sehingga terjadilah pertengkaran dan perselisihan tersebut,” ucapnya lagi. 

Nursal mengatakan, kasus perceraian di Kota Padang didominasi oleh pasangan yang usia pernikahannya masih dalam masa transisi. 

“Mereka yang umur pernikahannya belum sampai lima tahun. Karena, untuk memahami satu sama lain itu butuh waktu juga. Jadi mereka mungkin tidak bisa lagi saling memahami, belum sampai lima tahun, bercerai. Ada juga sekitar 5 persen yang umur pernikahannya 10 sampai 15 tahun, bercerai. Tapi ini sudah beda kasus. Kebanyakan karena perselingkuhan,” ujarnya. (*)

Exit mobile version