Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai pernyataan Irjen Suharyono sangat janggal dan semakin menguatkan kecurigaan lembaga bantuan hukum itu serta melihat ada yang salah dengan situasi tersebut.
“Bukannya fokus untuk mencari pelaku yang diduga anak buahnya, namun malah ingin melakukan kriminalisasi dan membungkam keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani.
LBH Padang melihat tindakan intimidasi, pengancaman dan pembungkaman sudah diduga dilakukan oleh kepolisian untuk berupaya menutup kasus ini.
“Atas pernyataan Kapolda Sumbar, ibu korban merasa kecewa dan hancur karena menyadari jalan yang terjal untuk memberikan keadilan bagi kematian tragis anaknya. Ibu korban menyatakan hatinya bisa terobati jikalau pelaku yang diduga melakukan penyiksaan dihukum berat dan dipecat,” kata perempuan yang akrab disapa Ii tersebut.
Bahkan demi meyakinkan publik, LBH Padang merilis dokumentasi penyiksaan dan menegaskan bahwa ada penyiksaan terhadap Afif Maulana.
“Berhenti membuat pembohongan publik, proses anak buah anda Pak Kapolda Sumbar. Berhenti lindungi pelaku, proses mereka semua. Tugas polisi mencari kebenaran atas tanda-tanda penyiksaan yang muncul ditubuh korban dan kawan-kawannya. Berikan keadilan bagi korban AM dan kawan-kawannya segera,” katanya.