KontraS dan LBH Padang Adukan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono ke Propam Polri

PADANG, HARIANHALUAN.ID-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengadukan Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono ke Propam Polri.

Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana.

Pengaduan itu teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Selain membuat laporan pengaduan, Andrie menyebutkan, pihaknya melayangkan permohonan ke Birowassidik Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan yang tengah bergulir di Polresta Padang dan Polda Sumbar.

Sebab, dia menilai adanya kejanggalan dalam rangkaian proses pengusutan kasus itu.

“Misal, alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap alm AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang memviralkan kasus itu,” ungkap Andrie.

Pada kesempatan yang sama, Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menuturkan terdapat beberapa pernyataan Kapolda Sumbar yang dinilai sering kali berubah.

Menurut dia, polisi dalam hal itu terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa melihat keseluruhan peristiwa yang terjadi.

“Kami juga melaporkan bahwa pernyataan-pernyataan Kapolda yang mengubah-ubah statement itu sehingga membuat institusi kepolisian, Polda Sumbar, itu semakin tidak dipercaya, begitu,” tutur Indira.

“Tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam tragedi malam itu di Kuranji,” tambahnya.

Indira menyebutkan Kapolda Sumbar juga pernah berjanji kepada LBH Padang untuk memberikan salinan autopsi dan kemudian juga salinan CCTV. Namun tak kunjung diberikan.

“Dan saat ini kan CCTV dikatakan terhapus, lalu dikatakan juga CCTV kemudian tidak ada rekamannya. Menurut saya itu suatu hal yang salah ya. Kan dari awal tanggal 9 dia sudah tahu ada kejanggalan, gitu, dan kemudian kami juga melakukan konpers masa iya tidak diamankan CCTV itu,” sebut Indira

Kemudian, dia juga menyoroti soal perubahan keterangan yang diberikan oleh saksi anak berinisial A. Indira mengatakan anak A mengubah pengakuannya setelah diperiksa polisi.

“Dari awal keluarga sudah mengatakan tidak percaya anaknya lompat karena jenazah itu ditemukan di tengah jembatan. Lalu, seolah-olah polisi mengatakan, ‘Tidak, dia dari kanan melompat kepeleset.’ Jadi ada perubahan-perubahan statement seperti itu,” jelas Indira.

“Ada dugaan seperti itu (adanya rekayasa). Makanya kami melaporkan ke Propam karena ada dugaan merekayasa kasus itu dan memang kami tentu sebagai kuasa hukum, Propam segera merespons pengaduan kami,” sambungnya.

Dia berharap Polri dapat mengusut kasus ini dengan terbuka dan transparan. Indira mengaku siap membantu Polri mengungkap asalkan tidak bersikap defensif.

“Kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses untuk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu, dan kami cukup senang ketika Kapolri mengatakan bahwa kasus ini tidak ditutup, begitu,” ucap Indira.

“Kami akan membantu juga pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Tetapi mulai tidak dengan defensif terlebih dahulu,” tambahnya. (*)

Exit mobile version