“Itu sudah jelas mau berangkat tawuran. Tapi, ada pihak tertentu menyampaikan seolah-olah mereka akan berangkat pesta, jalan-jalan, itu aslinya disimpangkan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 17 personel Direktorat Samapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik saat menangani dan mengamankan 18 remaja pelaku tawuran pada 9 Juni 2024 lalu.
Saat hari kejadian, remaja bernama Afif Maulana (13 tahun) yang diduga ikut dalam kelompok tawuran ditemukan meninggal dunia di aliran sungai bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono mengatakan, 17 anggota yang melakukan pelanggaran itu akan segera disidangkan. Kehadiran Kompolnas ke Padang sekaligus untuk memeriksa dan melakukan olah TKP atas peristiwa itu.
Dari hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian itu antara lain menyulut api rokok ke tubuh remaja terduga pelaku tawuran, hingga tindakan pemukulan.
Untuk 17 anggota tersebut, kata Suharyono, masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Sub Direktorat (Subdit) Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumbar. Mereka belum dilakukan penahanan.
Dalam beberapa kali kesempatan, Kapolda telah menegaskan dan tidak ada anggota kepolisian melakukan kekerasan terhadap Afif Maulana. Hasil penyelidikan, bocah 13 tahun itu diketahui melompat dari atas jembatan Kuranji. (*)