PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Memasuki bulan ke dua Operasi Pekat, sebanyak 10 kasus dengan puluhan orang terjaring oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian mengatakan, banyak remaja perempuan dengan usia rata-rata 15 tahun ke bawah yang terjaring. Sementara untuk pria, rentang usianya ialah 20 tahun ke atas.
Berdasarkan jumlah orang yang terjaring, Alfian menyebut, sebagian besar berasal dari luar Kota Pariaman. Mereka diamankan lantaran telah meresahkan masyarakat dan melanggar perda trantibum.
“Sejauh ini sudah ada sepuluh kasus, dengan jumlah dua puluhan orang yang terjaring. Masyarakat akhir-akhir ini memang cukup resah, sehingga kita harus rutin setiap malam melakukan operasi,” katanya, Kamis (4/7).
Ia menerangkan, pihaknya membagi personel ke dalam enam tim pengamanan yang akan bertugas sesuai jadwal setiap harinya. Pengamanan dilakukan setiap malam dengan menyasar tempat rawan seperti kawasan wisata dan penginapan.
Terbaru, Satpol PP Kota Pariaman menjaring lima remaja yang asik berkumpul di kawasan wisata Gandoriah pada dini hari sekira pukul 2.45 WIB, Kamis (4/7). Kelimanya terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki.
Alfian mengatakan, lima remaja tersebut ada yang masih di bawah umur. Tiga remaja perempuan berasal dari Kota Padang dengan identitas N (15), H (15) dan C (15). Sedangkan dua remaja pria asli Kota Pariaman yang berinisial R (20) dan Y (20).
“Tiga remaja perempuan ini tidak membawa kartu identitas. Mereka mengaku berasal dari Kota Padang yang memiliki janji temu dengan dua remaja laki-laki dari Kota Pariaman,” katanya.
Penjaringan kelima remaja berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka sampai dini hari di kawasan wisata yang sedang sepi. Satpol PP langsung turun ke TKP untuk menindak laporan tersebut.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari lima remaja tersebut terdiri dari handphone, dompet pouch wanita yang berisi pembalut dan dompet pria yang berisi beberapa pil obat. Alfian mengatakan, pil tersebut merupakan obat tidur yang diminum oplosan dengan dosis tinggi.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan melakukan asesmen dengan Dinas Sosial dan dari perlindungan anak. Untuk saat ini kasusnya masih dalam pengembangan,” paparnya. (*)