Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja

Polda Sumbar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 48 Kilogram dari daerah Panyabungan.

olda Sumbar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 48 Kilogram dari daerah Panyabungan.

PADANG,HARIANHALUAN.ID–  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 48 Kilogram dari daerah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara.

Peredaran puluhan kilo barang haram tersebut, berhasil dicegah usai  aparat Ditresnarkoba Polda Sumbar melancarkan operasi senyap penghadangan dan penangkapan  di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (3/7) kemarin.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya berhasil meringkus empat orang yang diduga merupakan anggota sindikat pengedar ganja jaringan Panyabungan-Sumbar.

“Di TKP pertama pelaku yang ditangkap FH (28) dan MH (38). Keduanya  warga Kota Padang. Sedangkan di TKP kedua, kami berhasil menangkap pelaku  G (41) dan K (41) warga Panyabungan Mandailing Natal Provinsi Sumut,” ujarnya di Mapolda Sumbar Kamis (4/6).

Dwi menjelaskan, kendaraan Innova warna hitam yang ditumpangi pelaku FH dan MH,  awalnya dicegat saat melintas di ruas jalan Ranjau – Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan. Rao, Kabupaten Pasaman sekitar pukul 01.58 dinihari.

Saat dilakukan penggeledahan, didalam mobil tersebut aparat kepolisian menemukan  barang bukti berupa dua karung goni yang berisikan total 40 kilogram narkoba jenis ganja kering serta dua unit ponsel Android milik kedua pelaku.

Menurut Kabid Humas, penggagalan peredaran puluhan kilogram ganja dari Panyabungan yang hendak diedarkan ke Kota Padang itu, berawal dari  penyelidikan yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan  jaringan peredaran narkotika  ganja asal Panyabungan. 

“Didapati informasi akan adanya pendistribusian menuju Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan dipecah ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya,” jelasnya,

Bermodal informasi itu,  Timsus Dit Resnarkoba Polda Sumbar di bawah komando  Kombes Pol Nico A. Setiawan,  melakukan pengamatan di dua wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut.

Yaitu di ruas jalan lintas  Sumut-Sumbar via Rao Pasaman dan perbatasan Sumut-Sumbar via Lubuak Sikaping Pasaman Barat.

“Dengan di backup jajaran Polsek Rao Polres Pasaman, awalnya petugas mengamankan FH dan MH beserta 40 paket yang diduga narkotika jenis ganja di TKP pertama,” ungkapnya,

Selang beberapa waktu kemudian, sambungnya, tidak jauh dari di lokasi pertama, polisi kembali melihat satu unit sepeda motor honda Beat warna merah dikendarai dua orang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, didapati 8 paket diduga narkotika jenis ganja. Saat ini  pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”tambahnya.

Kabid Humas Polda Sumbar menyampaikan terimakasih kepada masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam memberantas kejahatan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika silahkan sampaikan kepada kami di Polda, Polres atau Polsek. Maka akan kami tindak lanjuti,” imbaunya.(*)

Exit mobile version