PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan menjelaskan, sesuai aturan perundang-undangan, optimalisasi aset milik Pemprov Sumbar akan dilakukan lewat skema penggunaan serta pemanfaatan. Kedua mekanisme optimalisasi aset daerah ini telah diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rosail menjelaskan, skema penggunaan artinya aset milik daerah dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Sementara mekanisme pemanfaatan artinya aset yang sedang tidak digunakan dapat dimanfaatkan lewat lima mekanisme, yaitu pinjam pakai, sewa, kerja sama pengelolaan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna (BGS-BSG), serta Kerja Sama Pengelolaan Infrastruktur (SPI),” katanya.
Ia mengaku sampai saat ini memang masih ada sejumlah aset milik Pemprov Sumbar yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. “Aset-aset itu bisa diberdayakan oleh pihak yang mungkin akan menyewa, kerja sama, dan sebagainya,” ucapnya.
Terlepas dari itu semua, setiap tahunnya pihak Pemprov telah menargetkan jumlah pendapatan daerah yang bisa dihasilkan oleh aset-aset tersebut. “Terkait caranya, merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang turunannya, salah satunya adalah PP tentang pajak dan retribusi. Aset-aset ini berada di retribusi atas pemakaian aset daerah,” ujarnya.
Ia menuturkan, tarif pemanfaatan aset-aset miliki daerah tersebut, baik sewa, kontribusi tetap, maupun kerja sama pengelolaan dihitung lewat suatu pola tarif dan penghitungan kantor jasa penilaian jasa publik.
“Harapan kami, sesuai kebijakan Pemprov Sumbar yang disampaikan Gubernur, Pemprov berupaya optimal agar aset-aset yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi bisa memberikan kontribusi optimal berupa pendapatan daerah guna melaksanakan pelayanan pemerintah pada umumnya,” katanya.