Pemanfaatan Aset Daerah di Sumbar Belum Optimal

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan menjelaskan, sesuai aturan perundang-undangan, optimalisasi aset milik Pemprov Sumbar akan dilakukan lewat skema penggunaan serta pemanfaatan. Kedua mekanisme optimalisasi aset daerah ini telah diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rosail menjelaskan, skema penggunaan artinya aset milik daerah dapat digunakan untuk  mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Sementara mekanisme pemanfaatan artinya aset yang sedang tidak digunakan dapat dimanfaatkan lewat lima mekanisme, yaitu pinjam pakai, sewa, kerja sama pengelolaan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna (BGS-BSG), serta Kerja Sama Pengelolaan Infrastruktur (SPI),” katanya.

Ia mengaku sampai saat ini memang masih ada sejumlah aset milik Pemprov Sumbar yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. “Aset-aset itu bisa diberdayakan oleh pihak yang mungkin akan menyewa, kerja sama, dan sebagainya,” ucapnya.

Terlepas dari itu semua, setiap tahunnya pihak Pemprov telah menargetkan jumlah pendapatan daerah yang bisa dihasilkan oleh aset-aset tersebut. “Terkait caranya, merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang turunannya, salah satunya adalah PP tentang pajak dan retribusi. Aset-aset ini berada di retribusi atas pemakaian aset daerah,” ujarnya.

Ia menuturkan, tarif pemanfaatan aset-aset miliki daerah tersebut, baik sewa, kontribusi tetap, maupun kerja sama pengelolaan dihitung lewat suatu pola tarif dan penghitungan kantor jasa penilaian jasa publik.

“Harapan kami, sesuai kebijakan Pemprov Sumbar yang disampaikan Gubernur, Pemprov berupaya optimal agar aset-aset yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi bisa memberikan kontribusi optimal berupa pendapatan daerah guna melaksanakan pelayanan pemerintah pada umumnya,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan, meski kucuran DAK dari pusat ke Sumbar cenderung menurun, namun faktanya Sumbar termasuk salah satu daerah dengan penyerapan DAK tertinggi di Indonesia.

“Menjadi sangat penting bagi kita untuk terus mengoptimalkan PAD, dan menjadikannya sebagai tulang punggung dalam pembangunan. Itu artinya, kita harus lebih bekerja keras demi kesejahteraan masyarakat. Kita harus dapat menggali potensi peningkatan PAD, sekaligus meningkatkan daya beli dan daya saing masyarakat,” ucap Gubernur.

Gubernur menegaskan, jajaran pemerintah daerah harus terus berinovasi serta meningkatkan jalinan sinergitas dengan seluruh pihak. Langkah itu adalah kunci untuk  memaksimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset-aset daerah. “Sebab, DAK untuk Sumbar dalam tren yang turun dalam lima tahun terakhir,” ucapnya.

Mahyeldi menjelaskan, pagu anggaran DAK Fisik untuk provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Sumbar tahun 2023 lalu mencapai angka Rp1,356 triliun. Jumlah itu mengalami penurunan rata-rata sekitar 9,36 persen dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sementara realisasi DAK Fisik khusus Pemprov bernilai Rp366 miliar, atau sekitar 27 persen dari realisasi gabungan seluruh pemda di Sumbar. “Meski demikian, persentase penyerapan pagu DAK Fisik kita pada 2023 termasuk tertinggi dalam lima tahun terakhir, yakni 94,46 persen di Pemprov Sumbar dan 92,58 persen untuk seluruh pemda di Sumbar,” ucapnya. (

Exit mobile version