“Pada Bimtek Disabilitas beberapa waktu lalu yang juga diikuti penggiat sosial banyak anak-anak berkebutuhan khusus yang tidak tersentuh bantuan pemerintah,” katanya.
Sementara itu Anggota DPD RI, Muslim M Yatim mengatakan, penyandang kebutuhan khusus harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, mulai dari hak terhadap fasilitas publik, perawatan, pendidikan hingga lapangan pekerjaan untuk kehidupan mereka.
Selama ini perhatian terhadap kalangan berkebutuhan khusus belum optimal, untuk itu jika terpilih kembali sebagai senator akan menjalankan program-program pro disabilitas dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
“Jadi kita butuh data fasilitas apa yang benar-benar dibutuhkan oleh komunitas disabilitas yang ada, sehingga bisa mengetahui arahnya kemana,” katanya.
Kepala DP3AP2KB Sumbar yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Sufnarrita Yusuf mengataka, pemerintah di berbagai tingkatan dan lembaga negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada Anak. Salah satunya anak penyandang disabilitas agar bisa tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat.
Komitmen negara terhadap penyandang disabilitas diwujudkan dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Person with Disabilitas (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).