PADANG, HARIANHALUAN.ID – Bea dan Cukai Teluk Bayur memusnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai dan memiliki pita cukai bekas, di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Kota Padang, Kamis (11/7).
Selain rokok, juga dimusnahkan 32,85 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dua bungkus susu bubuk, tiga unit monitor (alat kesehatan) Ilegal serta barang hasil penindakan lainnya
“Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan terhadap larangan dan atau dari instansi teknis terkait,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, Indra Sucahyo.
Indra menjelaskan, nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp16.837.327.556,00. Dari jumlah tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp11.669.981.174,60.
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi terhitung dari Juli 2023 hingga dengan Juni 2024,” ujarnya.
Pemusnahan barang-barang ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.