“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama terkait peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di bandara karena tidak memiliki kelengkapan surat -surat serta operasi pasar dan jasa pengiriman cargo di Sumatera Barat (Sumbar).
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan, Adria Benget mengatakan, KPPBC Teluk Bayur memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang terdiri dari, rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas dengan merek seperti Luffman, OK Bold, H&D, Lexus Mild, Ran Bold, Up Grade, Vivo, Smith, Manchester dan Camclar.
“Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai dan barang hasil penindakan lain seperti dua bungkus susu bubuk dan tiga unit monitor alat kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Alfian Nurnas mengapresiasi kinerja KPPBC Teluk Bayur dalam menindak barang-barang ilegal sehingga dapat menumbuhkan perekonomian di wilayah Sumbar.
“Otomatis barang legal pasti mendapat pasarnya dan dapat melindungi masyarakat dari barang yang belum jelas asal usulnya darimana. Semoga kedepannya perekonomian masyarakat sejahtera,” ujarnya. (*)