HALUANNEWS, PADANG — DPD Gerindra Sumbar angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan “Mahar Politik” sebesar Rp850 juta, yang menyeret nama Wakil Bupati (Wabup) Solok, Jon Firman sebagai terlapor.
Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, perkara yang dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumangguang, murni merupakan persoalan hukum pribadi yang dihadapi Jon Firman dan tidak ada hubungannya dengan Partai Gerindra.
“Laporan polisi yang berkaitan dengan Jon Pandu sebagai Wakil Bupati Solok, yang juga merangkap Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra. Apa yang dituduhkan tidak benar sama sekali, Partai Gerindra tidak pernah meminta mahar politik,” ujar Evi Yandri Rajo Budiman dalam keterangan tertulisnya.
Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat ini juga menyebutkan, Partai Gerindra sama sekali tidak mengetahui adanya mahar politik yang diserahkan oleh Iriadi Datuak Tumangguang kepada Jon Firman.
“Ini murni urusan pelapor dengan Jon Firman Pandu. Jadi, jangan dikait-kaitkan dengan Partai Gerindra. Silahkan dicek di rekening, atau buktikan bahwa tidak ada uang yang masuk ke kas partai. Ini murni persoalan pribadi saudara Jon Firman Pandu,” ujarnya lagi.
Evi Yandri Rajo Budiman juga mengatakan, DPD Gerindra Sumbar telah memerintahkan kadernya yang kini duduk sebagai Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu itu agar segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.