Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Alarm bagi Pengawas Internal Pemda di Sumbar

Ilustrasi Korupsi

PADANG, HALUAN — Terungkapnya kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pengendalian Covid-19 di Dinas Kesehatan Payakumbuh mengindikasikan pengawasan internal pemerintah masih lemah. Perlu adanya evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah terutama dalam pengelolaan dana penanganan pandemi.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani kepada Haluan mengatakan, dugaan kasus penyelewengan dana Covid-19 dengan ditetapkannya Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh sebagai tersangka mengindikasikan pengawasan yang dilakukan stakeholder di daerah-daerah masih belum optimal.

“Pengawasan internal sangat peralu dilakukan secara reguler, mulai oleh atasan langsung, inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) termasuk pimpinan daerah. Begitu juga dengan pengawasan yang dilakukan oleh legislatif juga sangat perlu,” kata Yufri, Jumat (26/11).

Di samping itu, Yefri menambahkan, publik juga harus mendapatkan ruang untuk mengawasi. Sebab asas transparansi serta akuntabilitas wajib diterapkan  dalam pengelolaan anggaran, terlebih anggaran yang berkaitan langsung dalam membantu masyarakat saat pandemi.

“Sayangnya, pengawasan ini belum berjalan efektif. Sehingga muncul berbagai persoalan terkait pengelolaan anggaran negara dalam penanganan Covid-19,” ujarnya lagi.

Ombudsman, sambung Yefri, sejak awal telah menyampaikan bahwa pengelolaan dana refocussing untuk Covid-19 harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Meskipun bekerja dalam kondisi darurat, prosedur hukum yang berlaku harus terus dikedepankan.

Sementara itu, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, Heronimus Zebua kepada Haluan mengatakan penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dalam dugaan penyelewengan dana Covid-19 sangat miris sekaligus memprihatinkan.

“Tentu kejadian ini membuat miris, terlebih ini dilakukan di tengah pandemi. Kasus korupsi  oknum itu dilakukan saat masyarakat sedang kesusahan. Mereka yang diberikan amanah untuk memikirkan nasib masyarakat yang susah karena pandemi ini malah berbuat culas dengan memperkaya diri sendiri,” katanya, Jumat (26/11).

Menurut Heronimus, terungkapnya kasus dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan terhadap aliran dana Covid-19. Terutama pengawasan yang dilakuan oleh legislatif atau DPRD di daerah masing-masing.

“Fungsi pengawasan atau controlling dari legislatif di daerah-daerah amat perlu. Jika pengawasan berjalan kejadian serupa bisa diantisipasi sehingga tidak terjadi. Secara umum pengawasan penggunaan dana Covid-19 masih sangat lemah, seharusnya aliran atau penggunaan dana diawasi ketat. Sebab yang harus diprioritaskan selama pandemi ini adalah nasib dan perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Herominus, kejadian tersebut harus menjadi perhatian khusus dan dievaluasi oleh pemerintah daerah. Sebab, sebelumnya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga mengungkap adanya kasus dugaan pemahalan dalam pengadaan hand sanitizer pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, meski saat ini kasus tersebut sudah dihentikan.

“Pemerintah daerah atau pejabat terkait lebih berhati-hati dalam penggunaan dana Covid-19. terutama sekali bagi dinas atau OPD yang berkaitan langsung dengan penggunaan dana Covid-19,” katanya.

Ia menilai, pelaku yang terbukti melakukan korupsi di tengah pandemi mendapatkan hukuman maksimal. “Kami mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum, tentu diharapkan bisa diberikan hukuman maksimal, sehingga bisa menjadi efek jera bagi yang lain agar tidak melakukan hal-hal serupa serupa,” katanya menutup.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana Covid-19 2020. Hal tersebut tidak berselang lama setelah pihak kejaksaaan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan, Perusahaan Umum Daerah Tirta Sago serta RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh, Senin (15/11) lalu.

“Sementara ini kami menetapkan satu tersangka atas dugaan penyimpangan dana Covid-19. Tersangka diketahui berinisial BKZ,” kata Kepala Kejari Payakumbuh, Suwarsono.

Dalam kasus tersebut, Suwarsono menambahkan, telah menyita setidaknya empat barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dana Covid-19. Kejakasaan juga menyatakan masih adanya potensi penetapan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Ia menyebut, dugaan penyimpangan dana Covid-19 itu berkaitan dengan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun 2020 lalu. Sedangkan terkait potensi kerugian negara akibat kasus tersebut masih dalam pengembangan. (h/mg-rga/hmg)

Exit mobile version