PADANG, HARIANHALUAN.ID – Masyarakat selingkar Danau Singkarak tolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) oleh PLN di Danau Singkarak. Hal ini disampaikan perwakilan masyarakat selingkar Danau Singkarak saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Sumbar, Rabu (24/7).
Penolakan terhadap pembangunan PLTS terjadi karena masyarakat menilai proyek tersebut berpotensi merusak kelestarian ekosistem dan keindahan danau.
Kedatangan masyarakat selingkar Danau Singkarak ke DPRD Sumbar diwakili oleh para wali nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Badan Pengembangan Kawasan Danau Singkarak (BPKDS), dan disambut Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi Syahrir, Rabu (24/7).
Ketua BPKDS Jasman mengatakan, dari musyawarah perangkat nagari di selingkar Danau Singkarak, disimpulkan pelaksanaan pengelolaan yang telah berjalan hingga ke depan tidak berpihak kepada masyarakat.
Pemerintah dan PT PLN dinilai hanya mengambil manfaat untuk kepentingan mereka saja, sementara masyarakat yang menggantungkan ekonomi di Danau Singkarak terkesampingkan.
“Pihak Pengelola Danau Singkarak akan membangun PLTS. Dengan adanya PLTS, nantinya akan mengganggu perkembangan biota danau dan menyulitkan masyarakat nelayan untuk mencari ikan,” katanya.
Dia mengungkapkan untuk sekarang masyarakat sudah susah mencari ikan akibat adanya perubahan aturan, jika kondisi tersebut terus berlangsung akan menambah angka kemiskinan nantinya. Tidak hanya persoalan ekosistem, masalah sampah pun juga harus menjadi perhatian seluruh pihak.
” Jika ada PLTS, nanti sampah akan menumpuk pada bawah panel panel pembangkit listrik tersebut,” katanya.
Di sisi lain masyarakat selingkar Danau Maninjau juga mengeluhkan tentang persentase pembagian Pajak Air Permukaan (PAP) yang berkurang setelah diberlakukannya Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Dengan berlakunya regulasi tersebut PAP yang diterima untuk nagari selingkar Danau Singkarak berkurang menjadi 25 persen. Sebelumnya 65 persen jika ditambah dengan Daerah Aliran Sungai (DAS). Persoalan lain yang diminta untuk bisa menjadi perhatian Pemprov adalah, CSR PLTA Singkarak untuk salingka nagari hanya 1 kali per tiga tahun.
“Jumlah tersebut merupakan kontribusi yang tidak signifikan untuk daerah dan masyarakat,” katanya.
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sumbar, Zardi Syahrir mengatakan, pertemuan dengan perangkat nagari selingkar Danau Singkarak akan ditindaklanjuti dengan komisi atau dewan yang bersangkutan.
Dia menyebutkan, aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke pimpinan untuk dibahas lebih lanjut. Jika aspirasi itu merupakan kewenangan pemerintahan daerah provinsi maka akan dibicarakan bersama pemprov. (*)