Dia menyebutkan, aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke pimpinan untuk dibahas lebih lanjut. Jika aspirasi itu merupakan kewenangan pemerintahan daerah provinsi maka akan dibicarakan bersama pemprov. (*)
Laman 3 dari 3
Dia menyebutkan, aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke pimpinan untuk dibahas lebih lanjut. Jika aspirasi itu merupakan kewenangan pemerintahan daerah provinsi maka akan dibicarakan bersama pemprov. (*)
Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)
[email protected]
Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)
Copyright © 2024 HarianHaluan.id