Hati Hati Belanja Lewat Online, BBPOM di Padang Sita Obat Tradisional Tanpa Izin

HASIL SITAAN - BBPOM di Padang bersama pihak terkait telah menyita obat tradisional tanpa izin edar yang beroperasi di Kota Padang, Kamis (25/7). WINDA

HARIANHALUAN.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang bersama Polda Sumatra Barat (Sumbar) menyita obat tradisional tanpa izin edar dari sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (22/7).

Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahman mengatakan, obat tradisional yang disita tersebut terdiri dari 19.080 kapsul jamu pelangsing yang dimasukkan dalam 676 bobol dan 5.600 pil jamu montok dengan nilai ditaksir sekitar Rp150 juta. Sebagian besar pil yang di dalam botol sudah diberi label dan dikemas dengan rapi, serta sudah siap untuk dikirim ke konsumen.

“Pemasaran obat oleh pelaku dengan memanfaatkan media sosial. Jadi kita sudah memantau aktivitas pelaku melalui tayangan di platform media sosial tersebut,” kata Abdul Rahman, Kamis (25/7) di kantornya.

Ia mengatakan, definisi obat tradisional atau jamu atau obat alami adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam. Selain itu juga berasal dari campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/ atau ilmiah.

“Obat tradisional yang beredar harus memiliki izin edar dan tidak boleh dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO). Sedangkan temuan ini, adalah obat tradisional mengandung bahan kimia obat berupa sibutramine. Dan obat tradisional tersebut juga tidak memiliki izin edar,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah sejak lama mencabut izin edar dan menarik obat-obatan yang mengandung sibutramine tersebut. Pasalnya, penggunaan sibutramine bisa menimbulkan efek samping yang membahayakan kesehatan, antara lain detak jantung cepat, tidak teratur, atau berdebar kencang, sesak napas, agitasi, halusinasi, demam, tremor, refleks terlalu aktif, mual, muntah, diare, kehilangan koordinasi, pupil melebar, otot kaku, demam tinggi, berkeringat, kebingungan, merasa akan pingsan, mudah memar atau berdarah.

“Karena risiko kardiovaskular yang ditimbulkan, BPOM telah mencabut izin edar dan menarik obat-obatan yang mengandung sibutramine sejak Oktober 2010,” tambahnya.

Ia memaparkan, sibutramine adalah penekan nafsu makan. Dalam suatu pemeriksaan, orang yang menggunakan sibutramine bisa tidak makan selama 2 hari. Jadi pola melangsingkan badan dari obat tradisional ini dengan membuat orang tidak punya nafsu makan.

Dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan tersangkanya satu orang perempuan. Saat ini, PPNS BBPOM di Padang sedang melakukan penyidikan dan selanjutnya nanti akan diserahkan ke kejaksaan. (h/win)

Exit mobile version