Pemda di Sumbar Diminta Sigap Antisipasi Ledakan Kasus Saat Nataru

Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Defriman Djafri, S.K.M., M.K.M., Ph.D.

PADANG, HALUAN – Pemerintah daerah diminta untuk lebih sigap dalam mengantisipasi potensi lonjakan mobilitas warga pada momen natal dan tahun baru, terutama sebelum kebijakan pembatasan diberlakukan. Sehingga tren ledakan kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi pasca-hali libur bisa diantsipasi.

Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Defriman Djafri mengatakan Pemprov Sumbar dan pemerintah di kabupaten kota perlu menyiapkan kebijakan pengetatan dan pengawasan orang di jalur masuk perbatasan daerah. Sebab, banyak masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman sebelum pembatasan secara resmi diberlakukan pemerintah.

“Pemerintah daerah kali ini harus bisa mencegah curi start liburan oleh masyarakat sebelum PPKM diberlakukan. Peningkatan volume mobilitas masyarakat perlu diwaspadai, begitu juga pemerintah daerah harus menjadikan perkembangan laporan kasus sebagai sebuah pedoman,” kata Defriman kepada Haluan, Jumat (26/11).

Ia menambahkan, pemerintah daerah harus belajar banyak dari lonjakan kasus positif di Sumbar akibat dari hari libur panjang, seperti kenaikan kasus yang cukup tinggi setelah lebaran Idul Fitri pertengahan tahun lalu. Menurutnya, data-data yang akurat amat dibutuhkan untuk menentukan kebijkan pembatasan yang dibutuhkan dalam mencegah penambahan kasus.

“Keakuratan data itu akan menunjukkan kondisi yang sebenarnya di lapangan, termasuk menentukan apakah penurunan kasus yang terjadi di Sumbar belakangan disebabkan oleh herd immunity yang sudah terbentuk atau karena virulensi dari virus yang melemah,” ujarnya.

Ia menambahkan, data-data tersebut perlu dianalisis dan dibandingkan setiap kabupaten kota,, seperti data kasus aktif, suspek, jumlah kasus harian, tracing rasio dan kematian serta tingkat ketersian rumah sakit saat ini juga harus realtime dimonitor.

Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand itu menambahkan kesiapsiagaan tenaga kesehatan dan fasilitas termasuk infrastruktur pendukung lainnya sebagai upaya untum antisipasi lonjakan kasus perlu dipersiapkan mulai dari sekarang. “Kita harus siap. Sekedar mengingatkan jangan sampai terjadi kelangkaan oksigen kembali pada saat lonjakan kasus dan RS penuh pada peningkatan kasus bulan Juli kemarin,” katanya.

Selain itu, Defriman menekankan pentingnya Pemprov Sumbar untuk melakukan pemeriksaan WGS terhadap sampel yang ada di Sumbar. “Kasus yang terdeteksi saat atau menjelang Nataru ini agar dilakukan WGS, agar kita tidak kecolongan ke depan. Varian baru ini sangat memungkinkan untuk bisa kita deteksi secara dini dalam upaya pencegahan penularan yang lebih masif” katanya.

Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan tahun baru. Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Pemerintah memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan kebijakan itu. Kepala daerah juga diminta mengawasi protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian.

“Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu (1) Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; (2). tempat perbelanjaan; dan (3). tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),” bunyi diktum kesatu huruf f Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Sejumlah aturan ketat diterapkan pada masa libur Natal dan tahun baru. Misalnya, pelarangan cuti selama musim liburan akhir tahun. Kemudian, pemerintah juga meminta sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa. Pembagian rapor semester I juga diminta diundur ke Januari 2022. Alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir tahun. Di saat yang sama, tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pemerintah juga akan menggelar check point di jalan untuk mengawasi arus mudik. Dinas perhubungan Satpol PP ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan itu.  Instruksi tersebut berlaku pada 24 Desember hingga 2 Januari 2021.

“Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru,” bunyi diktum kesatu huruf n.

Waspada Varian Baru

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat hati-hati dan waspada terhadap varian Delta yang telah beranak cucu atau bermutasi terus menerus menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).

“Kita ketahui bahwa di Eropa kasus konfirmasinya hampir semuanya naik sehingga sesuai arahan Presiden kita harus berhati-hati dan waspada terutama menghadapi Nataru ini,” katanya.

Budi telah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kenaikan kasus Covid-19 di Eropa saat ini mayoritas disebabkan oleh varian Delta, anak varian Delta hingga cucunya varian Delta. Jokowi meminta kepada Menkes dan jajarannya untuk segera waspada dalam menghadapi libur akhir tahun mendatang dan mengantisipasi munculnya gelombang ketiga pandemi Covid-19 karena tren kenaikan kasus secara global sudah terlihat di beberapa negara di Eropa.

“Kami juga melaporkan bahwa banyak negara yang sudah terkena varian Delta sampai sekarang masih landai contohnya India yang dulu puncaknya pernah terkena Delta sekarang masih landai sesudah 195 hari, contohnya juga Afrika Selatan pernah kena Delta juga sekarang melandai sudah 134 hari, Indonesia 124 hari, Maroko 101 hari dan Jepang 86 hari,” kata Budi Gunadi. (h/mg-rga)

Exit mobile version