HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menerima putusan kasasi, terhadap terpidana Budiman yang terjerat kasus pemalsuan surat-surat kendaraan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, melalui Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Afliandi didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, mengatakan, terpidana Budiman dinyatakan bersalah oleh Makamah Agung (MA) RI.
“Dalam putusan tersebut disebutkan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon atau penuntut umum Kejaksaan Negeri Padang. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang.Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama satu tahun. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata kasi Intel Kejari Padang, saat membacakan putusan kasasi, Senin (29/7).
Disebutkannya, kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya dikatakannya, terpidana saat ini berada dalam kasus lain dan nantinya pihak Kejari Padang akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
“Karena saat ini Budiman juga sedang dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) terkait perkara pidana khusus (pidsus) masalah tambang maka kita akan berkoordinasi dulu,” imbuhnya.
Pada berita sebelumnya disebutkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memvonis bebas terdakwa Budiman, yang diduga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan.
“Menyatakan terdakwa Budiman tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim
Eka Prasetya Budi Dharma, didampingi Ferry Hardiansyah dan Widia Irfani, masing-masing selaku hakim anggota, Kamis (4/4).
Terdakwa Budiman yang didampingi Penasihat (PH) Asnil cs, menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumbar, Pitria Erwina dan Dewi Permata Asri, mengaku pikir-pikir.
Di luar persidangan, Budiman saat diwawancarai mengaku menerima putusan dari majelis hakim.
“Harkat martabat saya dikembalikan. Dan pada prinsipnya, saya sudah memaafkan semua apalagi ini pada bulan Ramadan. Selain itu, si pelapor pada saat melaporkan saya itu memakai akta palsu, maksudnya isinya yang palsu. Intinya, saya lepas dari tuntutan dan harkat martabat dikembalikan, lepas dari hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Budiman dituntut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Menurut hemat JPU terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP. (h/win)