PADANG, HARIANHALUAN.ID– Polda Sumbar beserta Polresta Padang akan melakukan pengkajian terkait usulan ekshumasi jenazah Afif Maulana yang meninggal diduga akibat penganiayaan polisi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar, Wakapolresta Padang dan PJU Polresta Padang menerangkan, bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 pihaknya sudah menerima surat permohonan dari keluarga atas nama LBH terkait permohonan untuk ekshumasi jenazah- Afif Maulana.
“Terkait dengan permohonan tersebut, Polda dan Polresta Padang selaku penyelidik akan melakukan pengkajian sehingga akan lebih jelas apakah permohonan ini akan disetujui atau tidak,” ujarnya.
Ia menyebut, pengkajian yang dilakukan saat ini dikarenakan bahwa baru saat ini ada pihak dari keluarga korban yang mengajukan permohonan.
“Kita akan lakukan pengkajian baik di internal maupun dengan unsur lain (dari luar) yang akan kita libatkan,” terangnya.
Lanjut Kabid Humas Polda Sumbar, yang menjadi kajian dari pihak kepolisian dalam mempersilahkan permohonan ekshumasi ini selama tidak melanggar aturan Undang-Undang, dan selama kegiatan tersebut akan membantu dan membuat terang proses penyelidikan.
“Nanti hasil kajiannya akan kita sampaikan,” ujarnya.(*)