Marak Tambang Mangkrak, Pemprov Sumbar Didesak Cabut Izin

Pemprov Sumbar tengah mengembangkan wilayah pertambangan rakyat sebagai salah satu upaya menekan aktivitas tambang ilegal.

Pemprov Sumbar tengah mengembangkan wilayah pertambangan rakyat sebagai salah satu upaya menekan aktivitas tambang ilegal.

PADANG, HARIANHALUAN.ID — DPRD Sumbar mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) tambang di Sumbar yang mangkrak atau tidak jalan. 

Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak menyebutkan, lokasi tambang yang mangkrak biasanya sudah ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan yang awalnya mengurus izin. 

“Banyak lokasi tambang di kabupaten/kota yang merupakan kewenangan provinsi berada dalam keadaan mangkrak. Ini harus menjadi perhatian dari pemprov, supaya izinnya dicabut saja. Jika IUP yang seperti ini tak dicabut, nanti akan menghambat investor untuk masuk dan berinvestasi,” ujar Khairuddin kepada Haluan, Kamis (1/7). 

Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pasaman-Pasaman Barat itu mengatakan, lokasi tambang yang mangkrak tersebut tidak bisa dilanjutkan oleh investor yang baru, lantaran IUP yang berlaku masih atas nama investor sebelumnya. 

Persoalan ini akhirnya menjadi penghalang untuk investor baru yang betul-betul serius ingin melakukan pengelolaan. “Terkait permasalahan ini, bagi yang kewenangannya di provinsi, bisa langsung dicabut oleh gubernur. 

Sementara yang kewenangannya di pusat, pemprov bisa mengajukan rekomendasi pencabutannya ke pemerintah pusat,” ucapnya. 

Di sisi lain, terkait perusahaan dengan IUP yang masih aktif tapi tidak serius dalam pengelolaan, ini akan mendatangkan kerugian untuk daerah. 

Lantaran daerah harus rela kehilangan sumber pendapatan dari sektor ini, karena ketidakseriusan perusahaan yang ada tersebut. 

Maka dari itu, menurutnya langkah tegas dan terukur mesti diambil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) untuk menyikapi permasalahan ini. Pertama, pemprov terlebih dahulu bisa menyurati dan memberi peringatan terhadap perusahaan bersangkutan, sebelum akhirnya diberikan rekomendasi pencabutan. 

Kemudian, bagi perusahaan yang masa berlaku IUP-nya sudah habis namun masih beroperasi, ia juga meminta agar diambil tindakan tegas. Langkah-langkah ini dinilai penting untuk dilakukan agar kinerja pemprov dalam urusan pertambangan ini menjadi terukur dan jelas. Melalui upaya inventarisasi, akan diketahui mana-mana saja IUP yang masih aktif namun mangkrak, yang masa perpanjangannya sudah habis, atau yang akan segera habis. 

“Saat ini potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa kita gali dari sektor pertambangan ini sangat besar. Saya minta pemprov jeli dalam melihatnya. Optimalkan sektor sektor yang potensial tersebut, mengingat pendapatan yang kita punya setiap tahunnya sangatlah kecil,” ujarnya. 

Lebih lanjut ia juga mengingatkan Pemprov Sumbar supaya ke depan lebih mempermudah urusan perizinan di sektor pertambangan. Izin harus dipermudah supaya ke depan agar tidak ada lagi tambang-tambang yang tak memiliki izin atau ilegal. 

“Saat perizinan dipermudah, sektor ini akan bisa menyerap lapangan pekerjaan dan juga menghidupkan ekonomi masyarakat. Berbagai persoalan ini sesungguhnya juga telah kita sampaikan kepada pemprov saat rapat kerja Komisi IV dengan mitra, semoga bisa segera ditindaklanjuti,” tuturnya. (*)

Exit mobile version