Pemprov Sumbar Bakal Tertibkan Izin Tambang yang Mangkrak

Pemprov Sumbar akan menginventarisasi izin usaha pertambangan (IUP) tambang seiring dengan maraknya pertambangan yang mangkrak.

Pemprov Sumbar akan menginventarisasi izin usaha pertambangan (IUP) tambang seiring dengan maraknya pertambangan yang mangkrak.

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Pemerintah Provinsi Sumatra Barat atau Pemprov Sumbar akan menginventarisasi izin usaha pertambangan (IUP) tambang seiring dengan maraknya pertambangan yang mangkrak.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sumbar, Herry Martinus mengatakan, pihaknya akan melakukan inventarisasi izin tambang di Sumbar. Langkah itu akan segera dilakukan untuk memberikan kepastian bagi investor yang berniat menanamkan sahamnya di sektor pertambangan Sumbar. 

Sebelumnya, DPRD Provinsi Sumbar mendesak pemprov untuk mencabut IUP tambang yang makrak, sebab akan berdampak terhadap iklim investasi di Sumbar.

“kami akan segera melakukan inventarisasi IUP. Kami akan lihat dan dengarkan apa masalah yang dihadapi oleh para pemegang IUP ini,” ujarnya.

Menurut Herry, ada beberapa faktor yang membuat operasional perusahaan pemegang IUP tidak berjalan. Beberapa diantaranya adalah terjadinya kendala teknis, permodalan, atau bahkan pemasaran. 

“Nah, perusahaan seperti itu akan kami panggil. Akan kami lihat kendalanya apa. Kalau itu IUP galian C yang menjadi kewenangan provinsi, gampanglah itu,” ucapnya. 

Namun jika IUP yang mangkrak itu berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas, batubara, dan sebagainya yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, Herry menyatakan akan meneruskan laporan kepada pihak terkait. 

“Kalau misalnya IUP batubara atau emas, kadang-kadang mereka perlu eksplorasi yang lebih detail, dan urusannya itu di kementerian. Tapi kalau itu IUP galian C, maka itu bisa selesai di Provinsi. Mereka bisa kita panggil,” jelasnya. 

Ia menambahkan, operasional perusahaan pemegang IUP batubara, emas atau sebagainya yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, kadang kala masih terkendala dengan statusnya yang masih eksplorasi. 

Status itu akhirnya menyebabkan perusahaan pemegang IUP seolah-olah mangkrak atau tidak aktif. “Kemudian, ada juga yang izin SPB-nya sudah keluar tapi sedang mengurus izin lingkungan . Itu beberapa faktor kemungkinannya. Namun yang jelas, kami akan segera inventarisasi dan petakan IUP semacam itu,” katanya. 

Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak menyebutkan, lokasi tambang yang mangkrak biasanya sudah ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan yang awalnya mengurus izin. 

“Banyak lokasi tambang di kabupaten/kota yang merupakan kewenangan provinsi berada dalam keadaan mangkrak. Ini harus menjadi perhatian dari pemprov, supaya izinnya dicabut saja. Jika IUP yang seperti ini tak dicabut, nanti akan menghambat investor untuk masuk dan berinvestasi,” ujar Khairuddin kepada Haluan, Kamis (1/7). 

Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pasaman-Pasaman Barat itu mengatakan, lokasi tambang yang mangkrak tersebut tidak bisa dilanjutkan oleh investor yang baru, lantaran IUP yang berlaku masih atas nama investor sebelumnya. 

Persoalan ini akhirnya menjadi penghalang untuk investor baru yang betul-betul serius ingin melakukan pengelolaan. “Terkait permasalahan ini, bagi yang kewenangannya di provinsi, bisa langsung dicabut oleh gubernur. (*)

Exit mobile version