SIJUNJUNG,HARIANHALUAN.ID— Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sijunjung menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kegiatan Sosialisasi peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tersebut dihadiri oleh Kejaksaan, Kepolisian, TNI Pehubungan, Kesehatan, Pol PP, Mahasiswa, pimpinan parpol,Pemerintah Daerah dan Ketua Lembaga Masyarakat.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sijunjung Bayu Agung Perdana didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan Susila Andica serta Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum Zamrie Eka Putra menyampaikan bahwa tahun 2024 merupakan tahun politik bagi Sumatera Barat khususnya Kabupaten Sijunjung, telah memasuki tahapan pemilu kepala daerah, baik pemilihan bupati maupun gubernur.
“Kabupaten Sijunjung akan melaksanakan dua pemilihan, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Di sisi lain, KPU Sijunjung juga perlu melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” ujar Bayu.
Menurutnya, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah agar KPU dan Bawaslu, bersama peserta pemilu, memahami tahapan proses pemilihan serta persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon peserta pemilihan kepala daerah.
“Untuk itu, di peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentunya harus disosialisasikan serta dipelajari bersama agar seluruh tahapan pencalonan bisa berjalan aman, lancar dan tanpa kendala, sehingga memudahkan para peserta pemilu dalam melengkapi berkas persyaratan bakal calon nantinya, sebab pendaftaran bakal calon Pilkada serentak November 2024 mendatang akan dimulai dari tanggal 27 hingga tanggal 29 Agustus 2024,” terangnya.
Ditambahkannya, Kehadiran berbagai elemen dalam sosialisasi ini juga sangat penting untuk memastikan semua pihak memahami peraturan dan tahapan pemilihan yang akan datang. (*)