Selasa, 9 September 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Inspektorat  Diperintahkan Buka LHP Dugaan Korupsi Bapenda Sumbar

Editor: S. Taufiq, Penulis:Fauzi
Rabu, 07/08/2024 | 13:27 WIB
LBH Padang berhasil memenangkan gugatan sengketa informasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam kasus dugaan korupsi Bapenda Sumbar.

LBH Padang berhasil memenangkan gugatan sengketa informasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam kasus dugaan korupsi Bapenda Sumbar.

ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang berhasil memenangkan gugatan sengketa informasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam kasus dugaan korupsi Bapenda Sumbar.

Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat mengabulkan seluruh permohonan LBH Padang terkait perkara sengketa informasi dan data terkait temuan dugaan korupsi senilai Rp 5 miliar dengan modus setoran kepada atasan di Bapenda  Sumbar dan jajaran UPTD Samsat sejumlah Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti mengadili sendiri dan memutuskan  Mengabulkan seluruh permohonan pemohon,” ujar Anggota Majelis Sidang KI Musfi Hendra membacakan putusan.

Seiring dengan proses itu, majelis komisioner KI Sumbar juga memerintahkan Pemprov Sumbar selaku termohon untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sumbar terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bapenda Sumbar.

Putusan sidang sengketa informasi KI Sumbar itu menyatakan , LHP tersebut  harus diserahkan kepada LBH Padang paling lambat dalam jangka waktu 14 hari kerja atau dua minggu setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak yang bersengketa.

“Memerintahkan kepada PPID Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ketentuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan  memerintahkan kepada Pemohon untuk mempergunakan informasi a quo sebagaimana tujuan permohonan,” bunyi putusan tersebut.

Advokat publik LBH Padang yang terlibat langsung dalam proses persidangan sengketa informasi tersebut, Dechtree Ranti Putri menyatakan, sesuai hasil putusan yang telah dibacakan majelis Komisioner KI Sumbar, Pemprov Sumbar selaku terhukum harus segera merespon putusan tersebut.

“Sesuai dengan hasil putusan, diberikan waktu 14 hari bagi terhukum untuk segera memberikan pernyataan akan memberikan putusan atau bagaimana. Jika mereka keberatan, mereka dimungkinkan untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri,” ujar Ranti.

LBH Padang meyakini tidak ada alasan bagi Pemprov Sumbar selaku terhukum untuk mengajukan banding atas putusan sidang sengketa informasi yang telah dibacakan majelis komisioner KI Sumbar

Sebab kenyataannya, pada sidang yang telah  berlangsung. kuasa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Sumbar telah gagal membuktikan bahwa dokumen yang diminta LBH Padang adalah dokumen atau informasi yang dikecualikan.

“Oleh karena itu, dalam kurun waktu 14 hari kerja,  Inspektorat Sumbar harus segera menindaklanjuti putusan sidang. Yaitu menyerahkan dokumen  Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP dugaan korupsi yang terjadi di Bapenda Sumbar yang diminta LBH Padang,” ucapnya. (*)

Tags: Bapenda SumbarHeadlineKorupsiSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

PNP Latih Guru dan Siswa SMK Kartika 1-2 Bikin Akuntansi Pemerintahan

PNP Latih Guru dan Siswa SMK Kartika 1-2 Bikin Akuntansi Pemerintahan

Selasa, 09/09/2025 | 14:43 WIB
Ribuan Hektare Tanah Ulayat Sudah Punya Kepastian Hukum

Ribuan Hektare Tanah Ulayat Sudah Punya Kepastian Hukum

Senin, 08/09/2025 | 12:57 WIB
Jalan Panjang Khairuddin Simanjuntak Mengabdi untuk Masyarakat

Jalan Panjang Khairuddin Simanjuntak Mengabdi untuk Masyarakat

Senin, 08/09/2025 | 09:38 WIB
Kecelakaan Helikopter di Kalsel, Ir. Ulul Azmi Dorong Evaluasi K3 Transportasi Kerja dan Hak Santunan Pekerja

Kecelakaan Helikopter di Kalsel, Ir. Ulul Azmi Dorong Evaluasi K3 Transportasi Kerja dan Hak Santunan Pekerja

Sabtu, 06/09/2025 | 21:10 WIB
‎Lindungi Sungai Penuh dari Aktivitas PETI, Polres Solsel Bentangkan Spanduk “Stop Ilegal Mining”

‎Lindungi Sungai Penuh dari Aktivitas PETI, Polres Solsel Bentangkan Spanduk “Stop Ilegal Mining”

Kamis, 04/09/2025 | 19:40 WIB
Hari Pelanggan Nasional 2025, XLSMART Hadirkan Ragam Program Khusus Apresiasi Pelanggan

Hari Pelanggan Nasional 2025, XLSMART Hadirkan Ragam Program Khusus Apresiasi Pelanggan

Kamis, 04/09/2025 | 18:33 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Daerah Jangan Takut Memelihara Mimpi Besar
OPINI

Daerah Jangan Takut Memelihara Mimpi Besar

Senin, 08/09/2025 | 11:00 WIB

SelengkapnyaDetails
Mencari “Nahkoda Baru” KONI Sumbar

Mencari “Nahkoda Baru” KONI Sumbar

Rabu, 03/09/2025 | 12:53 WIB
Moralitas Hukum & Kekuasaan

Moralitas Hukum & Kekuasaan

Rabu, 03/09/2025 | 10:40 WIB
Izwaryani

Putusan DKPP Menjagal Kepastian Hukum bagi KPU Kabupaten Pasaman

Rabu, 03/09/2025 | 08:21 WIB
(Mewujudkan) Kawasan Merah Putih

(Mewujudkan) Kawasan Merah Putih

Selasa, 02/09/2025 | 09:54 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Alpen, Alahan Panjang yang Jadi Ikon Pariwisata Baru Kabupaten Solok

    Alpen, Alahan Panjang yang Jadi Ikon Pariwisata Baru Kabupaten Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Progress PTSL Sumbar Capai 85 Persen, Sembilan Daerah Rampungkan Target 100 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat HPL Tanah Ulayat Terbit di 10 Lokasi, ATR/BPN Sumbar Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen Poltekkes Kemenkes Padang Tanamkan Kesiapsiagaan Bencana Pada Anak Usia Sekolah di Painan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Wali Kota Bukittinggi Hadiri RRI Fest 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Pemerintah pusat berjanji akan menganggarkan pem-
bangunan kembali Pasar Blok Barat Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh yang terbakar pada 26 Agustus lalu dalam APBN 2026. Kendati demikian, pemerintah daerah
(pemda) diminta untuk melakukan percepatan sertifikasi lahan pasar yang saat ini masih berstatus tanah ulayat itu

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.
  • JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Sejumlah Menteri diganti oleh Presiden Prabowo Subianto yang melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih  Senin (8/9).Iklan Online Regional

“Atas berbagai pertimbangan, masukan, dan evaluasi yang dilakukan terus-menerus oleh Bapak Presiden, maka pada sore hari ini sekaligus Bapak Presiden memutuskan untuk melakukan perubahan susunan Kabinet Merah Putih pada beberapa jabatan kementerian,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara.

Berikut ini jajaran menteri yang di-reshuffle oleh Prabowo:

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan: Budi Gunawan
Menteri Keuangan: Sri Mulyani
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Abdul Kadir Karding
Menteri Koperasi: Budi Arie Setiadi
Menteri Pemuda dan Olahraga: Dito Ariotedjo

Berikut daftar menteri yang dilantik sore ini:

Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Mukhtarudin

Menteri Koperasi: Ferry Juliantono

Menteri Haji dan Umrah: Mochamad Irfan Yusuf

Wakil Menteri Haji dan Umrah: Dahnil Anzar Simanjuntak

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/breaking-news/hh-131287/reshuffle-kabinet-merah-putih-sejumlah-menteri-diganti/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.