PADANG, HARIANHALUAN.ID– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang berhasil memenangkan gugatan sengketa informasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam kasus dugaan korupsi Bapenda Sumbar.
Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat mengabulkan seluruh permohonan LBH Padang terkait perkara sengketa informasi dan data terkait temuan dugaan korupsi senilai Rp 5 miliar dengan modus setoran kepada atasan di Bapenda Sumbar dan jajaran UPTD Samsat sejumlah Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti mengadili sendiri dan memutuskan Mengabulkan seluruh permohonan pemohon,” ujar Anggota Majelis Sidang KI Musfi Hendra membacakan putusan.
Seiring dengan proses itu, majelis komisioner KI Sumbar juga memerintahkan Pemprov Sumbar selaku termohon untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sumbar terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bapenda Sumbar.
Putusan sidang sengketa informasi KI Sumbar itu menyatakan , LHP tersebut harus diserahkan kepada LBH Padang paling lambat dalam jangka waktu 14 hari kerja atau dua minggu setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak yang bersengketa.
“Memerintahkan kepada PPID Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ketentuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan memerintahkan kepada Pemohon untuk mempergunakan informasi a quo sebagaimana tujuan permohonan,” bunyi putusan tersebut.
Advokat publik LBH Padang yang terlibat langsung dalam proses persidangan sengketa informasi tersebut, Dechtree Ranti Putri menyatakan, sesuai hasil putusan yang telah dibacakan majelis Komisioner KI Sumbar, Pemprov Sumbar selaku terhukum harus segera merespon putusan tersebut.
“Sesuai dengan hasil putusan, diberikan waktu 14 hari bagi terhukum untuk segera memberikan pernyataan akan memberikan putusan atau bagaimana. Jika mereka keberatan, mereka dimungkinkan untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri,” ujar Ranti.
LBH Padang meyakini tidak ada alasan bagi Pemprov Sumbar selaku terhukum untuk mengajukan banding atas putusan sidang sengketa informasi yang telah dibacakan majelis komisioner KI Sumbar
Sebab kenyataannya, pada sidang yang telah berlangsung. kuasa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Sumbar telah gagal membuktikan bahwa dokumen yang diminta LBH Padang adalah dokumen atau informasi yang dikecualikan.
“Oleh karena itu, dalam kurun waktu 14 hari kerja, Inspektorat Sumbar harus segera menindaklanjuti putusan sidang. Yaitu menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP dugaan korupsi yang terjadi di Bapenda Sumbar yang diminta LBH Padang,” ucapnya. (*)