PADANG, HARIANHALUAN.ID — Polda Sumbar akan menggelar pembongkaran makam dan ekshumasi jenazah Afif Maulana yang meninggal diduga akibat dianiaya oknum polisi hari ini, Kamis (8/8).
Polda Sumbar dan Polresta Padang, resmi menerbitkan surat izin ekshumasi atau proses autopsi ulang dan penggalian makam Afif Maulana. Autopsi ulang guna mencari penyebab kematian Afif Maulana itu akan segera dilakukan oleh tim dokter forensik independen.
“Ekshumasi akan melibatkan delapan orang dokter forensik. Termasuk dokter forensik yang ditunjuk pihak keluarga Afif Maulana,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Dwi menjelaskan, pihaknya telah menerima surat permohonan ekshumasi dari keluarga Afif Maulana sejak tanggal 29 Juli lalu. Pada tanggal 3 Agustus, surat itu kemudian diteruskan secara elektronik via dokumen PDF kepada Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
“Karena ketika itu hari Sabtu, maka hari Seninnya kami mengantarkan langsung surat aslinya ke Sekretariat PDFI di RS Ciptomangunkusumo, Jakarta,” ucapnya.
Surat permohonan ekshumasi dari keluarga korban yang diteruskan Polda Sumbar kepada PDFI itu telah ditindaklanjuti dan direspons oleh induk asosiasi persatuan dokter forensik seluruh Indonesia tersebut. Surat itu berisi tentang jadwal itinerary ekshumasi serta tim dokter forensik yang akan bertugas melaksanakan Ekshumasi jasad Afif Maulana pada Kamis (8/8).
Surat itu juga menyebutkan bahwa proses ekshumasi jasad Afif Maulana akan diketuai langsung oleh spesialis medik kolegial, Dr. Dr. Ade Firmansyah Sugiharto, yang merupakan dokter ahli forensik Universitas Indonesia (UI) dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Tim ekshumasi akan beranggotakan pengurus pusat PDFMI, dr. Baeti Adayati sebagai sekretaris dan dr. Rika Susanti dari PDFMI Sumbar sebagai anggota. Kemudian, ada dr. Sigit Kirana Lintang Bima dari Universitas Diponegoro (Undip) dan dr. Adriyansah Lubis dari Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai anggota.
Pada proses Ekshumasi jasad Afif Maulana nanti Tim Pusdokkes Mabes Polri akan hadir sebagai pendamping. Polisi akan diwakili dua orang dokter forensik senior, yaitu Brigjen Pol Dr. dr. Sumi Hestri dan Brigjen Pol Purn dr. Pramu Joko.
Dwi menyatakan, pihak keluarga Afif Maulana dimungkinkan untuk menunjuk satu orang dokter forensik yang akan ditugaskan. Proses ekshumasi juga akan dihadiri oleh pihakpihak independen lainnya di luar Institusi Polri.
Setelah proses penggalian makam Afif Maulana dilakukan, jenazah akan dibawa ke Instalasi Forensik RSUP M. Djamil untuk diautopsi. “Kami juga berharap dari lembaga independen dan pemerintah untuk bisa hadir mengikuti kegiatan ekshumasi ini, karena informasinya Kompolnas pun akan hadir,” ujarnya. (*)