HARIANHALUAN.ID – Permasalahan pungutan sejumlah uang yang beragam di dunia pendidikan, yang dikemas dalam bentuk uang komite dan berbagai sumbangan lainnya, seperti yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Padang, membuat praktisi hukum di Kota Padang turut menyatakan pendapat.
Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Inspirate, Putri Deyesi Rizki, berpendapat bahwa jika Kepala Sekolah MIN 1 Padang benar-benar telah melanggar prosedur dan arahan dari pimpinannya, maka bisa saja di non aktifkan dari jabatannya.
“Kalau memang bermasalah, seharusnya bisa saja kepala sekolahnya dicopot dari jabatannya, karena telah melanggar prosedur dan arahan dari pimpinannya,” ungkap pengacara yang akrab disapa Yesi, yang telah sukses menangani banyak kasus pidana tersebut.
“MIN 1 Padang ini adalah sekolah setingkat SD yang pengelolaannya di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, dan pengawasannya tetap dibawah dinas pendidikan setempat,” sambungnya.
Selain itu, Yesi mengatakan, sang kepala bisa dianggap telah mengangkangi SK dari Kemenag. Karena sebelumnya telah memberhentikan guru honorer tanpa adanya Surat Peringatan, yang seharusnya gawe Kemenag Kota Padang.
Belum habis permasalahan uang komite dikeluhkan otang tua siswa, baru-baru ini mencuat lagi beberapa wali murid yang buka suara soal keberatan dalam pembelian buku pelajaran LKS, hinga buku paket bahkan baju seragam sekolah, di MIN 1 Padang.
Untuk 10 buku LKS dan tiga buku paket, wali murid harus mengeluarkan uang sebesar Rp230.000. Dengan demikian, wali murid mengaku terbebani karena buku pelajaran tersebut harus dibeli setiap bergantinya semester.
“Kami keberatan dengan pembelian buku tersebut, dengan total uang yang di keluarkan mencapai Rp230.000, dengan total hanya 13 buku, 10 buku LKS, dan tiga buah buku paket yang berlogo Tut Wuri Handayani,” ucap Nidar.
Nidar mengatakan, selain itu, ia juga merasa keberatan dengan pembayaran uang seragam sekolah yang mencapai Rp1.200.000.
“Untuk seragam sekolah anak kami mengeluarkan uang sebanyak Rp1.200.000. Kami tidak diperbolehkan untuk membeli seragam sendiri di luar, dengan alasan nanti tidak sama antar murid lainnya,” ucapnya.
Selain itu, wali murid kelas V MIN 1 Padang, bernama Mahyudin mengaku mengeluarkan uang Rp307. 400 untuk membeli buku-buku tersebut.
“Saya merasa keberatan membayar buku tersebut karena mengeluarkan lebih hanya untuk membeli buku, karena yang bersekolah tidak hanya satu anak saja,” katanya.
Dengan demikian, dia berharap harga buku tersebut tidak membebani para orang tua siswa, khususnya bagi keluarga yang kurang mampu.
Sementara itu, Kepala Sekolah MIN 1 Padang, Lilis Andriani saat dikonfirmasi membenarkan adanya jual-beli buku di sekolahnya.
Namun, ketika diminta informasi mengenai harga jual/tarif yang dikenakan kepada setiap murid, dia tampak enggan untuk mengungkapnya, dan mengaku tidak mengetahui harganya.
Meski terus didesak, Lilis tetap enggan untuk mengungkap harga sebenarnya yang dijual kepada murid sekolah tersebut.
“Sebetulnya harga itu (buku) relatif sama kok, di MIN mana pun akan sama (harganya). Ibuk tidak mengetahui harganya berapa, yang jelas harga pasar,” ungkapnya. (h/win)