PADANG, HARIANHALUAN.ID — Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang bersama Koalisi Advokat Antipenyiksaan Sumatera Barat melaporkan Polda Sumbar ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar atas dugaan maladministrasi. Polda dinilai tidak terbuka dalam penanganan kasus kematian Afif Maulana, remaja 13 tahun yang ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Pelaporan itu berkaitan dengan adanya indikasi upaya ketidaktransparanan serta penutup informasi publik yang dimohonkan LBH Padang bersama Koalisi Advokat Antipenyiksaan selaku kuasa hukum almarhum Afif Maulana dan korban dugaan penyiksaan lainnya yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.
Advokat Publik LBH Padang, Adrizal menyatakan, pihaknya selaku kuasa hukum telah meminta informasi dan data secara langsung terkait rekaman CCTV di kantor Polsek Kuranji di sekitar waktu kejadian. Tepatnya selang waktu sejak Sabtu (8/6) sampai dengan Minggu (9/6).
“Kami juga meminta salinan berkas hasil autopsi dan salinan berita acara autopsi jenazah Afif Maulana yang sempat dijanjikan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono saat kami menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumbar pada 26 Juni lalu,” ujarnya, Kamis (15/8).
Adrizal menuturkan, saat itu permintaan kuasa hukum agar polisi membuka rekaman CCTV di Polsek Kuranji telah disetujui Irjen Pol Suharyono selaku Kapolda Sumbar. Saat itu, Kapolda berjanji akan membuka rekaman video detik-detik tewasnya Afif pada saat ekspose kasus.
“Namun kenyataannya saat ekspose kasus dilakukan pada Jumat (27/6), apa yang dijanjikan oleh Kapolda Sumbar kepada kuasa hukum tidak diberikan sedikit pun,” ucapnya.
LBH Padang bersama Koalisi Advokat Antipenyiksaan kemudian mengajukan permohonan informasi kepada Kapolda Sumbar melalui Surat Nomor: 207/SK-E/LBH-PDG/ VII/2024 perihal permohonan informasi untuk pengungkapan kebenaran dan keadilan tertanggal 17 Juli 2024.
Surat itu memohonkan dibukanya rekaman CCTV di Kantor Polsek Kuranji. LBH dan Koalisi Advokat Antipenyiksaan membutuhkan akses langsung ke media rekam CCTV yang digunakan di Polsek Kuranji untuk keperluan verifikasi teknis.
LBH Padang dan Koalisi Advokat Antipenyiksaan juga meminta salinan berkas hasil autopsi Afif Maulana, salinan berita acara autopsi, dan penjelasan lengkap untuk beberapa pertanyaan yang muncul dari footage video yang diproduksi dan ditayangkan oleh Ditsamapta Polda Sumbar pada pagi hari, Minggu (9/6) yang kemudian ditarik kembali kembali tayangannya segera setelah jenazah Afif Maulana ditemukan.
Ia menyatakan, permintaan informasi dan data yang telah diajukan melalui Surat Nomor 207/SK-E/LBH-PDG/VII/2024 tertanggal 17 Juli 2024. Surat itu telah direspons Polda Sumbar lewat Surat Nomor: B/1435/VII/ HUK.11.1/2024 perihal jawaban surat Direktur LBH Padang tertanggal 22 Juli 2024.
“Pada intinya menjelaskan bahwa informasi yang dimohonkan adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana pasal 17 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Tidak puas dengan jawaban yang diberikan Polda Sumbar, pada tanggal 6 Agustus 2024 LBH Padang bersama Koalisi Advokat Anti Penyiksaan mengajukan keberatan melalui Surat Nomor: 229/SK-E/LBH-PDG/VIII/2024 perihal keberatan tertanggal 6 Agustus 2024, Keberatan itu juga langsung direspons oleh pihak Polda Sumbar dengan Surat Nomor: B/ 1608/VIII/HUK.11.1/2024 perihal jawaban surat Direktur LBH Padang tertanggal 9 Agustus 2024, yang pada intinya bahwa pihak Polda Sumbar tetap bersikukuh mengatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh LBH Padang dan Advokat Antipenyiksaan adalah informasi yang dikecualikan.
“LBH Padang menilai bahwa Polda telah melakukan maladministrasi, karena tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi dan data publik yang telah dimohonkan oleh tim Kuasa Hukum Afif Maulana dan anak-anak serta orang dewasa lainnya yang diduga menjadi korban penyiksaan dalam Tragedi Kuranji pada tanggal 9 Juni 2024 lalu,” ucapnya.
Padahal, tindakan permohonan informasi tersebut adalah bagian dari proses pengungkapan kebenaran dan keadilan yang sama sekali tidak akan menghambat proses penegakan hukum.
“Dengan diberikannya informasi dan data yang dimohonkan itu akan membuat lebih terang sebagaimana mestinya posisi kasus ini, karena publik bisa melihat dan menelaah apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan bahwa pihaknya telah merespons surat permohonan keterbukaan informasi publik yang dilayangkan LBH Padang dan Koalisi Antipenyiksaan Sumbar. Eks Kapolres Sijunjung ini menyebut, rekaman CCTV yang diminta LBH Padang tidak bisa diberikan karena data itu termasuk kedalam informasi yang dikecualikan. “Untuk rekaman CCTV ya tidak bisalah. Itu semua (surat permohonan LBH) kan sudah kami jawab semua. Sekarang kita tunggu saja keluarnya hasil ekshumasi,” ujarnya saat dikonfirmasi Haluan, Kamis (15/8).
Dwi menyebut, setelah hasil ekshumasi Afif Maulana keluar, pihaknya akan segera menentukan langkah selanjutnya. Apakah penyelidikan kasus ini akan dilanjutkan atau ditutup, karena memang tidak ditemukan adanya unsur penganiayaan dalam kasus tewasnya Afif Maulana.
“Kalau ada novum baru, kasus itu pasti akan kami buka kembali. Dari awal kan kami sudah komitmen untuk profesional dan transparan. Jadi kami tidak ngarang-ngarang. Kita tunggu saja hasil ekshumasi. Apakah ada bukti-bukti lain atau tidak soal penganiayaan,” katanya. (*)