Putusan MK Soal Pilkada, KPU Sumbar Tunggu Perubahan PKPU 

KPU Sumbar masih menunggu keputusan KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

KPU Sumbar masih menunggu keputusan KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat atau KPU Sumbar masih menunggu keputusan KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, prinsip penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) salah satunya ialah berkepastian hukum dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. 

“Terkait putusan MK Nomor 60, pada prinsipnya KPU Sumbar menunggu perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024,” ujarnya kepada Haluan, Selasa (20/8). 

Setelah itu, pihaknya juga akan menerbitkan perubahan SK KPU Sumbar berkaitan dengan jumlah kursi dan suara sah untuk syarat pencalonan bagi partai politik untuk mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. 

“Sekarang KPU mempelajari terlebih dahulu putusan MK dan menunggu perubahan PKPU oleh KPU RI terlebih dahulu,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar itu. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. 

Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). 

Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. 

“Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” bunyi pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu. (*)

Exit mobile version