Pada tahap penyelidikan, diketahui sebanyak 18 orang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu yang nilai kontraknya mencapai Rp1.572.218.940,80 tersebut. Sehingga dengan menemukan permulaan yang cukup itu, pihak Kejari Solok Selatan menjadikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut naik status ke tahap penyidikan.
Dari pemanggilan dua saksi yang dilakukan pada tahap penyidikan itu, Kejari Solok Selatan mengharapkan agar kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kawasan Camintoran ini dapat berjalan dengan baik dan lancar nantinya.
Selain itu, pihak Kejari Solok Selatan sendiri juga terus mengoptimalkan kinerjanya dalam mencari, serta mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut, agar proses penyidikan dapat diselesaikan dengan penemuan bukti yang kuat hingga penetapan tersangkanya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Solok Selatan, Raden Khairul Sukri mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah ahli konstruksi dari beberapa perguruan tinggi untuk melakukan penghitungan bobot dan volume pekerjaan.
Ia menyebut, proyek tersebut jika ditelusuri di website LPSE Solok Selatan, informasinya akan ditemukan di kategori pekerjaan konstruksi, dengan penyedia Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, menggunakan APBD tahun 2020.
Pagu dana yang disediakan adalah Rp1,9 miliar lebih. Setelah dilakukan pelelangan secara elektronik oleh LPSE, yang diikuti oleh 126 peserta, pekerjaan ini akhirnya dimenangkan oleh CV Tata Karya Pratama. (*)