HALUANNEWS, SOLOK SELATAN — Kejaksaan Negeri Solok Selatan (Kejari Solsel) menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan destinasi wisata Kawasan Bumi Perkemahan Camintoran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solsel tahun anggaran 2020 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Pihak kejaksaan negeri telah memeriksa dua saksi dari 18 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Solok Selatan, Slamet Jaka Mulyana mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Solok Selatan sepakat untuk menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan pasal 184 KUHAP.
“Tepat pada hari Kamis (19/5/2022), sesuai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan, kami telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Hal ini juga didasari bukti permulaan yang cukup pada penyelidikan sebelumnya berdasarkan pasal 1 angka 5 KUHAP,” ujarnya saat konferensi pers di Kejari Solok Selatan, Senin (23/5/2022).
Pada tahap penyidikan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Solok Selatan Nomor: Print336/L.3.25/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei, Tim Penyidik Kejari Solok Selatan pada Senin (23/5/2022) telah melakukan pemanggilan kepada dua saksi, yakni Direktur CV Polyline Media selaku Konsultan Perencana yang berinisial AA dan Tenaga Ahli berinisial IG.
“Penyidikan ini sesuai dengan pasal 1 angka 2 KUHAP, bahwa kami melakukan penyidikan secara tertib guna mencari dan mengumpulkan buktinya, di mana dengan bukti itu nantinya dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujarnya menjelaskan.
Pada tahap penyelidikan, diketahui sebanyak 18 orang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu yang nilai kontraknya mencapai Rp1.572.218.940,80 tersebut. Sehingga dengan menemukan permulaan yang cukup itu, pihak Kejari Solok Selatan menjadikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut naik status ke tahap penyidikan.
Dari pemanggilan dua saksi yang dilakukan pada tahap penyidikan itu, Kejari Solok Selatan mengharapkan agar kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kawasan Camintoran ini dapat berjalan dengan baik dan lancar nantinya.
Selain itu, pihak Kejari Solok Selatan sendiri juga terus mengoptimalkan kinerjanya dalam mencari, serta mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut, agar proses penyidikan dapat diselesaikan dengan penemuan bukti yang kuat hingga penetapan tersangkanya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Solok Selatan, Raden Khairul Sukri mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah ahli konstruksi dari beberapa perguruan tinggi untuk melakukan penghitungan bobot dan volume pekerjaan.
Ia menyebut, proyek tersebut jika ditelusuri di website LPSE Solok Selatan, informasinya akan ditemukan di kategori pekerjaan konstruksi, dengan penyedia Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, menggunakan APBD tahun 2020.
Pagu dana yang disediakan adalah Rp1,9 miliar lebih. Setelah dilakukan pelelangan secara elektronik oleh LPSE, yang diikuti oleh 126 peserta, pekerjaan ini akhirnya dimenangkan oleh CV Tata Karya Pratama. (*)