Putusan MK Nomor 60, Angin Segar Demokrasi, Berpeluang Ubah Peta Politik Pilgub Sumbar 2024

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu memungkinkan partai-partai kelas teri non parlemen mengusung kandidat sendiri di pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK Selasa (20/8) kemarin itu, memberikan harapan baru terhadap jalannya demokrasi Indonesia yang selama ini tersandera aturan Treshold 20 persen yang sebelumnya berlaku.

Pakar Politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi menyebut, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah memberikan secercah harapan atas perbaikan demokrasi Indonesia yang selama ini dibajak Oligarki

“Saya menilai ini adalah putusan yang sangat positif, jangan hanya Demokrasi kita ini dibajak oleh para oligarki. Saya yakin apa yang terjadi di MK saat ini menggambarkan bahwa masih ada kelompok yang memikirkan nasib bangsa ini, “ ujarnya kepada Haluan Selasa (20/8).

Asrinaldi menegaskan, demokrasi Indonesia tidak boleh terus-terus dibiarkan dibajak oligarki dan menjadi agenda penguasa yang sengaja dibuat seolah-olah menjadi agenda kedaulatan suara rakyat.

Pasca putusan ini, Insititusi Mahkamah Konsititusi beserta para Hakim pengambil keputusan didalamnya, harus kembali ke jati diri awal sebagai benteng terakhir penjaga demokrasi. Mereka harus bertindak berdasarkan hati nurani keadilan dan tidak lagi mudah diintervensi penguasa.

“MK harus kembali ke jati dirinya. Kembali ke hati nurani para hakim, jangan lagi mudah diintervensi. Putusan batas umur Wakil Presiden di Pilpres lalu, perdebatannya memang panjang. Namun bagaimanapoun, itu mengindikasikan ada intervensi terhadap hakim MK,” ucapnya.

Bagi Sumatra Barat sendiri, kata Asrinaldi, putusan MK terbaru ini sedikit banyaknya tentu berpeluang merubah peta serta kubu-kubu politik yang telah terbentuk.

Kemunculan poros ketiga selain koalisi Mahyeldi-Vasco dan Epyardi Asda yang disebut-sebut telah resmi berpasangan dengan Ekos Albar mungkin saja terjadi.

Namun kemungkinan itu, akan sangat ditentukan oleh kesiapan parpol-parpol non parlemen atau bahkan beberapa partai besar Sumbar lainnya yang sampai saat ini masih belum menyatakan sikap politik dengan tegas.

“Sampai saat ini, partai besar Sumbar lainnya seperti Golkar, PKB. PPP masih belum bersikap. Sejauh ini baru Epyardi Asda seorang yang muncul. Itu pun wakilnya belum tentu,” ucapnya.

“Sedangkan ada pun partai. Nyatanya tak ada kandidat yang berani menantang Buya Mahyeldi. Jadi beda hal dengan kondisi di Kabupaten Kota yang berpotensi melawan kotak kosong. Seperti Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Untuk disana, putusan MK ini mungkin akan mengubah konstelasi pertarungan,” tambahnya.

Lanjut Asrinaldi sampaikan, putusan MK terbaru ini memang menihilkan kemungkinan terjadinya kotak kosong di beberapa daerah tertentu. Namun demikian, siapapun kandidat yang ingin memaksimalkan momen terbitnya putusan ambang batas pencalonan kepala daerah ini, benar-benar harus Gerak Cepat (Gercep).

Selain menghitung jumlah suara partai masing-masing, mereka juga harus betul-betul menyambut angin segar demokrasi ini dengan persiapan yang matang dalam waktu kurang lebih satu minggu.

Mulai dari persiapan logistik, tawar menawar politik, lobi-lobi dukungan dan lain sebagainya. Sebab kenyataannya, poros koalisi atau kandidat lain yang telah dulu terbentuk, tentu jelas lebih siap daripada kandidat yang muncul belakangan.

“Maju tanpa persiapan tentu konyol. Jadi bukan hanya sembarang maju saja karena calon lain sudah prepare dengan baik. Sementara waktu yang tersisa hanya tinggal satu minggu lagi,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version