PPPK 2024, Pemko Padang Buka 4.889 Formasi

Dinas Kesehatan atau Dinkes Padang menargetkan pada tahun 2025, tidak ada lagi kasus kematian ibu. 

Dinas Kesehatan atau Dinkes Padang menargetkan pada tahun 2025, tidak ada lagi kasus kematian ibu. 

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Pemerintah Kota atau Pemko Padang akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 sebanyak 4.899 formasi.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengumumkan hal tersebut setelah mengikuti Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara daring di Ruang Rapat Asisten Balai Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Jumat (23/8/2024).

Andree menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait formasi PPPK 2024 untuk setiap instansi di pemerintah kabupaten/kota akan diserahkan oleh KemenPANRB pada 30 Agustus 2024.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Padang, Corri Saidan, menambahkan bahwa pengusulan formasi terdiri dari beberapa bidang, termasuk teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Ia menekankan bahwa formasi ini telah disesuaikan dengan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

“Kami berharap pengadaan ini tepat sasaran, sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan, serta dapat meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Padang,” ujar Corri.

Corri juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk proses seleksi. Selain itu, mereka masih menunggu penjadwalan lebih lanjut sesuai arahan dari KemenPANRB.

“Seleksi nanti harus sesuai dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Kami berharap pengadaan PPPK 2024 ini dapat membantu menyelesaikan masalah penataan ASN dan non-ASN di Pemerintahan Kota Padang,” tambah Corri.

Corri menekankan pelaksanaan seleksi akan mematuhi semua aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. (*)

Exit mobile version