Ia menekankan, langkah penertiban PKL di areal masjid termegah di Sumbar itu dilakukan semata-mata untuk menjaga keindahan dan kerapian. Apalagi masjid tersebut juga telah menjadi destinasi utama bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Padang. “Orang datang ke Sumbar kalau belum ke masjid ini belum ke Sumbar namanya itu. Makanya semua pihak perlu bersama-sama menjaga masjid kebanggan kita ini,” katanya.
Sebelumnya, ketegangan sempat terjadi antara sejumlah PKL Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi dengan petugas Satpol PP pada Kamis (22/8) malam. Pedagang sempat berupaya memaksa masuk ke halaman masjid namun dicegat Satpol PP. Aksi dorong sempat terjadi saat pedagang ingin memasukkan barang dagangannya termasuk meja dan kursi. Satpol PP tetap tidak membolehkan pedagang tersebut masuk. Adu argumen tak terelakkan. Di sisi lain, penegak perda mengklaim hanya menjalankan tugas.
Sekretaris Ikatan PKL Masjid Raya Sumbar, Oktavianus menyesali tindakan Satpol PP tersebut. Padahal, pedagang hanya ingin kepastian. “Hampir sebulan lebih kami dirumahkan dengan janji Rp2 juta. Sampai sekarang realisasi belum ada. Pihak masjid janji tiga hari,” kata Oktavianus.
Ia mengungkapkan bahwa saat surat edaran keluar, pedagang telah mematuhi dan mengosongkan dagangan secara baik-baik. Pedagang tidak ingin ribut-ribut. “Kami tidak ingin juga ribut, tapi janji dia itu. Orang yang tidak bisa makan, tidak tahu dia. Kami ingin kepastian, kami ingin berjualan, kami butuh makan,” ujarnya.
Selama ini, pedagang sudah berupaya untuk meminta audiensi. Bahkan sudah melayangkan surat dua kali ke Gubernur Sumbar, Mahyeldi. “Kami sudah berupaya. Kami sudah pergi ke rumah dinas gubernur, sudah ingin audiensi. Surat sudah dua kali kami kirim, tapi tidak ada itikad baiknya. WhatsApp sama ajudan belum dibalas,” katanya.
Oktavianus mengatakan, dalam waktu dekat pedagang akan meminta audiensi ke anggota DPRD Sumbar. Mereka mengadukan nasib dan ingin berjualan kembali.