Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Payakumbuh, Saut Benhard Damanik mengatakan, terjeretnya keenam tersangka itu merupakan pengembangan dari kegiatan fiktif pengadaan APD.
Keenam tersangka tersebut, katanya, akan dititipkan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak dan Perempuan (LPKA) Tanjung Pati.
Kemudian ketika ditanya apakah ada tersangka lain yang akan ikut terseret, Kasipudsus belum bisa memastikan. “Ini akan didalami lagi. Bagaimana kedepannya tergantung hasil pemeriksaan selanjutnya,” katanya.
Diketahui, Kejari Payakumbuh menetapkan enam tersangka dan langsung ditahan atas perkara pengadaan APD fiktir senilai Rp245 juta. Keenam tersangka terdiri dari berisinial Y yang merupakan Direktur Adnan WD Payakumbuh, LF, RV dan B yang merupakan pegawai Dinas Kesehatan dan K, serta F swasta.
Selain keenam tersangka, penyidik sebelumnya juga sudah menetapkan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh pada November 2021. Kepala Dinas Kesehatan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Padang. (*)