Pelayanan RSUD Adnan WD Tetap Normal, Jaksa Terus Dalami Proses Penyidikan

Kondisi RSUD Adnan Wd Payakumbuh pada Selasa (24/5/2022) masih terlihat normal. DADANG

HALUANNEWS, PAYAKUMBUH – Sehari setelah ditahannya Direktur RSUD Adnan WD berinisial Y dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada APBD 2020, tidak terlalu berpengaruh terhadap pelayanan di rumah sakit kebanggaan Payakumbuh tersebut.

Berdasarkan pantauan pada Selasa (24/5/2022) di RSUD Adnan WD, pelayanan terhadap pasien masih normal. Pasien rawat jalan dan rawat inap, serta di IGD masih beroperasi seperti hari-hari biasanya. Tetapi, ditahannya orang nomor satu di rumah sakit tersebut jadi buah bibir, pembicaraan antar tugas RSUD Adnan WD.

Masih normalnya pelayanan RSUD Adnan WD juga dibenarkan Sekdako Ridha Ananda. “Pelayanan masih tetap berjalan seperti biasanya. Tidak ada pengaruh,” ujar Ridha Ananda.

Terkait ditahannya Direktur RSUD Adnan WD itu, Ridha Ananda bakal menunjuk segera mungkin pelaksana tugas pengganti tersangka yang ditahan. “Kita akan menunjuk plt direktur dalam waktu dekat, agar proses administrasi di RSUD Adnan WD tidak terganggu,” ujarnya lagi.

Terhadap empat ASN dari enam tersangka yang ditahan, Ridha Ananda akan berupaya meminta penangguhan penahanan kepada Kejari Payakumbuh.

“Terkait kasus ini, kita hormati proses hukum. Tetapi kita juga berupaya meminta penangguhan penahanan. Ini demi keluarga tersangka dan empat ASN merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Karena itu kita minta penangguhan,” ucapnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Payakumbuh, Saut Benhard Damanik mengatakan, terjeretnya keenam tersangka itu merupakan pengembangan dari kegiatan fiktif pengadaan APD.

Keenam tersangka tersebut, katanya, akan dititipkan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak dan Perempuan (LPKA) Tanjung Pati.

Kemudian ketika ditanya apakah ada tersangka lain yang akan ikut terseret, Kasipudsus belum bisa memastikan. “Ini akan didalami lagi. Bagaimana kedepannya tergantung hasil pemeriksaan selanjutnya,” katanya.

Diketahui, Kejari Payakumbuh menetapkan enam tersangka dan langsung ditahan atas perkara pengadaan APD fiktir senilai Rp245 juta. Keenam tersangka terdiri dari berisinial Y yang merupakan Direktur Adnan WD Payakumbuh, LF, RV dan B yang merupakan pegawai Dinas Kesehatan dan K, serta F swasta.

Selain keenam tersangka, penyidik sebelumnya juga sudah menetapkan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh pada November 2021. Kepala Dinas Kesehatan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Padang. (*)

Exit mobile version