PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah melimbahkan kasus dugaan korupsi Disdik Sumbar dalam pengadaan alat praktik siswa SMK untuk segera disidangkan.
Sebanyak tujuh tersangka dan sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi Disdik Sumbar telah diserahkan oleh penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air, Padang, Rabu (28/8).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hadiman serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), M Rasyid mengatakan, pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti didampingi oleh penasihat hukum (PH) masing-masing tersangka.
“Selanjutnya, JPU akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang terdiri dari 46 dokumen, 1 unit ponsel milik DRS, dan uang sebesar Rp60 Juta. Pelaksanaan serah terima para tersangka didampingi para PH masing-masing,” katanya.
Ia mengatakan, dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan guna dilimpahkan ke pengadilan. “Dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” katanya.
Diketahui, tujuh orang tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan praktik SMK di Disdik Sumbar resmi ditahan Kejati Sumbar pada Kamis (6/6) sore usai dilakukan pemeriksaan sejak pagi oleh penyidik.
Tujuh orang tersangka tersebut antara lain S selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN atau guru SMK, DRS selaku Kepala UKPBJ Setdaprov Sumbar, E dan S selaku Direktur dan Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, serta S selaku Direktur CV Inovasi Global.
“Kami memanggil delapan orang tersangka, tapi satu orang tersangka berinisial BA selaku direktur dari CV Sikabalun Jaya Mandiri mangkir dari panggilan penyidik. Oleh karena itu, kami merekomendasikan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap dimanapun ia berada,” kata Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman ketika itu.
Hadiman mengatakan, untuk tujuh tersangka yang memenuhi panggilan dari Kejati Sumbar dilakukan penahanan mulai hari Kamis (6/6) dan dititip di Lapas Anak Air. “Seperti yang diketahui, para tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana, dengan ancaman paling sedikit satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Ia mengatakan, dari ketujuh orang tersangka yang diperiksa masih belum ada nama-nama baru yang disampaikan oleh para tersangka. “Penyidik sudah menggali dari para tersangka ini, dan untuk sementara mereka masih bungkam serta belum memberikan nama oknum. Kami sudah menanyakan secara detail dan personal terkait apakah ada nama lain yang terlibat dan menerima aliran dana, tapi mereka masih bungkam di hadapan penyidik,” tuturnya.
Hadiman juga mengatakan, tersangka berinisial S selaku Direktur CV Inovasi Global telah mengembalikan 2 persen atau sebesar Rp 60 juta dari Rp69 juta dari fee hasil pekerjaan yang diterimanya.
“Dalam waktu dekat ia akan kembalikan lagi sisanya serta nanti kami juga akan menjadikan uang tersebut sebagai alat bukti di persidangan,” ujarnya. Selain uang tunai, penyidik juga menyita satu unit ponsel milik tersangka DRS, di mana ada indikasi terdapat alat bukti dan hal tersebut dilakukan demi penyelidikan. (*)