Pemprov Sumbar Sahkan Perda Perhutanan Sosial

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara resmi menerbitkan Peraturan Daerah atau Perda Perhutanan Sosial Nomor 1 Tahun 2024

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara resmi menerbitkan Peraturan Daerah atau Perda Perhutanan Sosial Nomor 1 Tahun 2024

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau Pemprov Sumbar secara resmi menerbitkan Peraturan Daerah atau Perda Perhutanan Sosial Nomor 1 Tahun 2024.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, menyampaikan bahwa Perda ini menjadi tambahan positif dalam perhutanan sosial. “Dengan adanya perda ini tentu menjadi sebuah nilai tambah. Artinya ada regulasi yang mengatur usaha perhutanan sosial,” ungkap Audy, Rabu (28/8/2024).

Ia berharap para pengusaha di sektor perhutanan sosial bisa meningkatkan aspek-aspek lain dalam usaha perhutanan sosial. Kedepannya para pengusaha perhutanan sosial bisa ditingkatkan lagi dari aspek lain, seperti pembuatan sertifikat halal, PIRT, izin usaha dan lainnya. 

“Bahkan kalau bisa barang yang dibuat bisa dikirim ke regional sumatera, indonesia bahkan bisa diekspor ke seluruh dunia,” ujar Audy.  

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Yozarwardi, menambahkan bahwa perhutanan sosial telah menjadi salah satu arah strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024. 

“Perhutanan sosial memberikan akses kepada masyarakat untuk menjadi aktor utama dalam pengolahan hasil hutan, sehingga olahan hutan dapat menjadi peluang perputaran ekonomi yang signifikan. Saat ini, capaian perhutanan sosial di Sumatera Barat telah mencapai 319.656,05 hektar, yang dikelola dan telah menghidupi 186.083 kepala keluarga, atau sekitar 13,20 persen dari total penduduk Sumatera Barat,” jelas Yozarwardi.

Ia menegaskan, melalui Perda Sumbar Nomor 1 Tahun 2024 ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, mendorong kesejahteraan masyarakat, dan memastikan partisipasi aktif perempuan dalam proses tersebut. 

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius menjelaskan bahwa ada tiga alasan utama mengapa Perda Sumbar Nomor 1 Tahun 2024 ini perlu dibuat. 

Pertama, semakin terdesaknya kawasan hutan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan nagari di sekitar kawasan hutan. Kedua, perlunya lapangan kerja dan kesempatan berusaha, terutama terkait lahan bagi masyarakat yang ada di dalam dan sekitar kawasan hutan. 

“Ketiga, perlunya pengaturan usaha dan kegiatan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan agar tetap berkelanjutan,” ujar Arkadius.

Sementara itu, Akademisi dan peneliti dari Universitas Andalas, Syofiarti menilai Perda Nomor Sumbar 1 Tahun 2024 mencakup berbagai aspek penting, mulai dari persetujuan pengelolaan hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perhutanan sosial. 

“Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa pengelolaan perhutanan sosial dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, dengan tujuan utama untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan,” ungkap Syofiarti. (*)

Exit mobile version