JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atua KPK mengingatkan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pengelolaan aset sebagai wujud dari birokrasi daerah,
Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk di dalamnya mengenai aset yang dimiliki daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah harus mentransformasikan tata kelola pelayanan publik yang baik sebagai upaya percepatan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Nawawi pun menjelaskan, pengelolaan aset daerah memerlukan perhatian serius demi terwujudnya peningkatan nilai aset milik daerah dari tahun ke tahun yang cukup signifikan. Tersebab, permasalahan yang sering ditemui ialah belum semua daftar aset daerah yang tercatat mengenai fisik dan keberadaannya, hingga nilai dari inventarisasi aset.
“Seperti yang dialami Pemerintah Provinsi Gorontalo, terdapat kendala mengenai pembenahan aset dari sisi pensertifikatan tanah yang disebabkan karena kurangnya dokumen pelengkap atas kepemilikan aset. Untuk itu, pemerintah daerah harus melakukan pengamanan melalui administrasi yang meliputi pencatatan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan, hingga penyimpanan dokumen kepemilikan aset,” kata Nawawi dikutip dari kpk.go.id, Kamis (29/9/2024).
Ia pun menekankan jika sumber daya menjadi faktor terpenting untuk pemerintah daerah mengelola aset daerah secara benar dan profesional. Sehingga diharapkan pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Gorontalo mendapatkan berbagai sumber dana pembangunan yang cukup potensial bagi daerah.
Menurut Nawawi, KPK mendorong sertifikasi aset untuk penertiban dan penataan daftar aset milik daerah agar dapat dipertanggungjawabkan dari aspek legalitas dan akuntabilitasnya. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat meningkatkan kinerja melalui upaya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap aset daerah.
“KPK berharap Inspektorat Provinsi dapat bersinergi antar lintas instansi atau OPD terkait dalam penyelesaian aset daerah dan pencegahan korupsi terhadap aset daerah. Dan ini sebagai upaya implementasi tugas koordinasi KPK dalam mensinergikan pencegahan korupsi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ungkap Nawawi.
Hal tersebut, lanjut Nawawi, sebagai implikasi pemanfaatan dan pengelolaan aset agar optimal bea perolehan atas nilai aset yang dimiliki daerah, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan yang potensial bagi pemerintah daerah. Dan sebaliknya, pemanfaatan aset yang tak optimal akan menyebabkan pemborosan pada pembiayaan aset yang tidak sebanding dengan pendapatan daerah.
Melalui rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi diharapkan sinergi antar lembaga dapat ditingkatkan secara signifikan. Upaya ini pun tidak hanya akan memperkuat integritas dan akuntabilitas institusi publik, namun juga sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
“Provinsi Gorontalo menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kolaborasi lintas lembaga dapat menjadi kekuatan besar dalam memerangi korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Terlebih Provinsi Gorontalo diharapkan dapat menjadi provinsi yang antikorupsi, sebab upaya pemberdayaan pencegahan korupsi terintegrasi dalam penyelesaian aset daerah,” pungkas Nawawi. (*)