PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu mulai memetakan kerawanan Pilkada) serentak 2024. Sumbar masuk kategori rawan sedang dalam Indeks kerawanan pemilihan (IKP) di Indonesia.
“Secara nasional, Provinsi Sumbar dalam indeks kerawanan berada pada posisi sedang. Kita berada di nomor 21 dari 28 provinsi yang ada di indonesia,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar, Alni kepada Haluan beberapa waktu lalu.
Alni mengatakan, bahwa yang menentukan IKP ada 12 isu strategis, diantaranya, netralitas aparatur pemerintah dan penyelenggaraan pemilihan, praktek politik uang, polarisasi masyarakat dan dukungan publik, penggunaan media sosial dan kontestasi, konteks keserentakan pemilu dan pemilihan.
Kemudian, keamanan, kompetensi penyelenggara adhoc, hak memilih dan dipilih, layanan kepada masyarakat, bencana alam dan distribusi logistik, perselisihan hasil pemilihan, kebijakan pemilihan yang berubah.
“Inilah isu-isu yang berkaitan dengan masalah kerawanan pemilihan. Tapi memang yang menjadi catatan di setiap pemilihan di Sumbar yang isu sering terjadi di beberapa daerah masalah netralitas ASN dan politik uang,” ujarnya.
Alni mengatakan, pihaknya mengedepankan berkaitan dengan upaya pencegahan, upaya maksimalisasi pengawasan-pengawasan di setiap tahapan yang sedang berlangsung. Tentu dengan melakukan penegakkan hukum berupa proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
“Sampai sekarang secara resmi yang temuan atau laporan dari masyarakat itu belum ada di Pemilu serentak 2024 kemarin,” ujarnya.
Alni juga mengatakan, bahwa Sumbar masuk rawan sedang, dan Agam menjadi salah satu kabupaten dan kota yang menjadi perhatian di Sumbar. Pasalnya, pihaknya melihat dari data pemilihan serentak sebelumnya, terkhusus di Pilkada 2020 kemarin, IKP dari hasil data-data yang diambil dari isu-isu kerawanan.
“Maka di beberapa daerah berkaitan dengan isu itu berpotensi akan timbul permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan netralitas ASN, politik uang, profesional penyelenggara adhoc dan lainnya,” ujarnya.
“Sebelum pengumuman itu sudah kita lakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara kita untuk memaksimalkan proses pengawasan. Sekarang, seluruh kabupaten dan kota serta provinsi kita melakukan pengawasan langsung proses penerimaan pendaftaran paslon kepala daerah,” ucapnya. (*)